Jurnal9.com
Headline News

Hakim Agung MA Ambil Keputusan Dikendalikan Pihak yang Membayarnya

Ilustrasi peradilan

JAKARTA, jurnal9.com – Saat ini sistem peradilan di Indonesia sedang bermasalah, terbukti adanya oknum hakim bersikap hedonistik dan keterlibatan mereka dalam praktik jual beli hukum seperti yang dilakukan Sudrajad Dimyati yang terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

“Tindakan tidak terpuji oknum hakim agung itu mengecewakan masyarakat. Katanya menjadi penegak hukum. Tapi malah hakim agung ini memperlihatkan diri sebagai seorang yang dalam mengambil keputusan, sudah dikendalikan oleh pihak yang membayarnya,” kata Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/9/2022).

Padahal masyarakat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), lanjut dia, karena ingin mendapatkan keadilan.

“Tetapi apa yang terjadi, persoalan yang ada di sistem peradilan di tanah air malah menghambat usaha pemerintah yang selama ini ingin memberantas mafia hukum,” ujarnya.

Anwar mengatakan hakim agung Sudrajad Dimyati yang terbukti tertangkap tangan menerima suap pengurusan perkara di MA, dan kini ditetapkan sebagai tersangka, sangat mendukung upaya KPK dalam menjaring para hakim yang nakal tersebut.

“MUI sangat mendukung reformasi dan pembenahan sistem peradilan di tanah air yang akhir-akhir ini mendapat perhatian Presiden Joko Widodo. Dan hal ini harus ditindaklanjuti oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD,” kata Anwar.

Karena itu, dia menekankan bahwa reformasi dan pembenahan terhadap dunia peradilan di negeri ini merupakan sebuah keharusan. Di tengah keterbatasan dalam mengintervensi dunia yudikatif.

“Pemerintah dapat mendorong reformasi dan pembenahan manajemen pengadilan yang ada. Karena pemerintah sebagai lembaga eksekutif tidak bisa masuk terlalu jauh ke dalam dunia yudikatif,” tegasnya.

Menurut Anwar, cara yang bisa ditempuh oleh pemerintah di antaranya adalah mendorong reformasi dan pembenahan manajemen pengadilan yang ada agar para hakim tidak melakukan hal yang membahayakan moral.

Baca lagi  MenKopUKM Dukung Upaya KPK Melalui Jaga.id untuk Mengawasi BPUM

RAFIKA ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Fahri Hamzah dan Fadli Zon Menerima Bintang Mahaputera Nararya di Istana Negara

adminJ9

Perubahan Sistem Pemilihan Presiden akan Dipilih MPR Bisa Loloskan Tunda Pemilu 2024

adminJ9

BPOM: Ini Daftar Obat Sirup yang Beredar di Pasaran, Boleh Digunakan, Dipastikan Aman

adminJ9