Jurnal9.com
HeadlineNews

Nasib Guru PPPK yang Lulus Tes Tak Diangkat: Kapan Kami Terima Gaji?

Ilustrasi guru menangis karena belum menerima gaji

JAKARTA, jurnal9.com – Masalah pengangkatan dan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibahas di Komisi X DPR RI kembali menjadi sorotan publik.

Berkali-kali DPR dan pemerintah membahas nasib para guru PPPK ini, tapi sampai saat ini tak pernah ada solusinya. Ini sangat menyedihkan.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sendiri ketika ditanya anggota Komisi X DPR RI, jawabannya tak pernah jelas realisasinya.

“Sampai hari ini, Pak Menteri, masih banyak guru-guru yang menangis. Kapan kami terima gaji? Kami makan apa ini?,” ungkap Anita, anggota Komisi X DPR RI Selasa (27/9/2022).

“Ada banyak guru yang lulus tes PPPK, tetapi tidak kunjung diangkat. Mereka tidak mendapatkan penghasilan. Padahal sudah berhenti dari pekerjaan yang lama,” lanjutnya.

“Dengar itu dong Pak Menteri..! Itu yang harus Anda dengar, kalau ingin ditepuk tangan seluruh rakyat Indonesia,” tegas politisi Partai Demokrat ini.

Kelihatan Anita sangat marah kepada Mendikbudristek. Bicaranya bernada tinggi saat menyampaikan pendapatnya. Sehingga membuat Nadiem tampak tertunduk lesu mendengar kritikan anggota DPR RI ini.

Anita juga menyatakan tidak bangga dengan pernyataan Nadiem di PBB yang menyebut ada 400 orang tim bayangan organisasi Kemendikbudristek.

“Pertanyaan saya, tim bayangan yang Anda katakan dengan bangganya di sana [PBB] itu, apa dampak positifnya untuk Indonesia?,” ia mencecar dengan nada marah.

Ia menilai tim bayangan yang dibanggakan Nadiem di hadapan PBB itu tidak berdampak pada penyelesaian masalah guru-guru di 3T .

“Coba Anda jelaskan apa yang membuat Anda merasa bangga, seperti itu Pak Menteri.” .

Terkait guru PPPK ini, seorang anggota DPR menyampaikan ada beberapa kritikan warganet yang bernada kontra.

Ibunya [di DPR RI] mewakili banget. Tolong dong sejahterakan guru. Karena masih banyak guru yang lulus passing grade belum diangkat, dan guru PPPK yang belum digaji,” tulis @tante.rempong.official.

Ibu DPR… kan Ibu yang ttd anggaran pendidikan cuma segitu. Kecuali anggaran tunjangan DPR dialihkan ke gaji guru tidak tetap. Takutnya ibu DPR yang nangis,” sindir warganet lainnya.

Tolong bapak menteri. Kebijakannya diganti. Daripada tas tes tas tes angkat dulu guru honorer yang senior. Lebih baik guru itu pengangkatannya dari seberapa lama dia mengabdi. Kasian, kebanyakan honorer kalo di adu dengan kami yang masih muda-muda dan ilmunya masih fresh,” singgung warganet lain.

Baca lagi  Ada Apa dengan Putusan MK? Kok Putusannya Tak Sampai 4 Jam Berubah Lagi

Guru PPPK Mengadu ke Hotman Paris

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengatakan dirinya sering menerima pengaduan dari puluhan guru PPPK asal Lampung. Mereka mengaku belum digaji selama 9 bulan.

“Assalamualaikum. Kami butuh pertolongan Bang Hotman. Kami guru PPPK Kota Bandar Lampung teraniaya terzalimi. Kami sudah diangkat dari November 2021, tapi sampai sekarang belum dapat SPMT, sehingga kami belum gajian. Sudah hampir 9 bulan. Tolong Bang Hotman,” keluh seorang guru.

Mereka menyebutkan ada 1.166 guru honorer di Kota Bandar Lampung sudah diterima menjadi PPPK sejak akhir 2021, tetapi sampai hampir setahun kemudian mereka belum mendapatkan SPMT yang menjadi dasar pemberian gaji.

“(Bahkan) SK baru dikeluarkan Juli 2022, padahal semestinya dikeluarkan di Januari 2022,” kata seorang guru itu mengadu kepada Hotman.

Seorang wartawan senior Dahlan Iskan juga merasa prihatin dengan permasalahan RUU Pendidikan. Karena itu ia ingin tahu mengapa RUU ini tidak jadi prioritas untuk dibicarakan.

RUU Pendidikan ini sebenarnya juga omnibus law. Tiga UU yang terkait pendidikan disatukan: UU No 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional, UU No 14/2005 tentang guru dan dosen, dan UU No 12/2012 tentang pendidikan tinggi.

Bahkan ada pasal yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Misalnya soal dimasukkannya gaji guru menjadi bagian dari 20 persen anggaran negara.

Memang DPR tidak terganggu oleh batalnya pembahasan RUU pendidikan ini. Tapi banyak sekali pihak yang sebenarnya menanti.

Misalnya soal home schooling, PAUD, dan diniyah. Di RUU ini home schooling diakui sebagai bagian dari pendidikan. Demikian juga PAUD diakui sebagai jenjang pendidikan.

“Yang juga menarik adalah soal tenaga pengajar. Selama ini banyak orang yang menjalankan peran sebagai pendidik tidak diakui sebagai guru: konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator. Anehnya hanya guru yang harus sertifikasi dan mendapat tunjangan. Yang lain tidak. Apa bedanya?,” tulis Dahlan Iskan.

Intinya di RUU ini ada pengakuan bahwa pembelajaran itu berbeda dengan pendidikan. Pendidikan hanya bagian dari pembelajaran. “Pembelajaran adalah proses perolehan dan modifikasi informasi, pengetahuan, pemahaman, sikap, nilai, keterampilan, perilaku”. Itu bisa didapat dari pendidikan, bisa juga dari pengalaman hidup.

Yang jelas, RUU ini jauh lebih baik dari UU yang lama. Prof Puruhito bilang seharusnya begitu, lebih maju. Hanya saja kali ini DPR memilih jalan di tempat.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Tidak Ada Saksi, Komnas HAM Kesulitan Ungkap Insiden di Rumah Sambo

adminJ9

Naya Rivera Ditemukan Mengapung Setelah 5 Hari Dinyatakan Hilang

adminJ9

Dorong Kinerja Ekspor, MenKopUKM Lepas Pengiriman Mangga Gresik ke Singapura

adminJ9

Leave a Comment