Jurnal9.com
Headline News

3 Peneliti Saksi Haris-Fatia akan Bongkar Rekam Jejak Bisnis Tambang Luhut di Papua

Fatia Maulidiyanti bersama Haris Azhar

JAKARTA, jurnal9.com – Tiga orang saksi yang merupakan peneliti akan menyerahkan temuan keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis tambang di Papua ke pihak Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Reza mengaku benar ketiga saksi itu merupakan peneliti. Mereka akan menyerahkan temuan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.

“Saksi yang hadir akan membahas seputar riset dan temuan-temuan yang ada dalam riset tersebut. Para saksi ini tentunya akan menguatkan bahwa memang ada rekam jejak bisnis tambang LBP (Luhut Binsar Panjaitan) di Papua,” kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/4/2022).

Polisi memeriksa tiga orang saksi tersebut terkait kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya polisi menolak laporan balik Haris-Fatia terhadap Luhut B Panjaitan terkait dugaan gratifikasi.

Saat itu Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora sempat berdebat soal penolakan laporan balik Haris-Fatia. Akibat penolakan itu terjadi perdebatan selama beberapa jam.

“Dan kemudian setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus memutuskan untuk menolak laporan kita,” kata Nelson kepada wartawan waktu itu Kamis (24/3/2022).

Alasan polisi menolak laporannya, kata Nelson, karena kasus korupsi tidak bisa dilaporkan.

Dia menyesalkan alasan tersebut karena terkesan dibuat-dibuat. “Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan, itu alasan yang bagi kami dibuat-buat untuk menolak laporan,” ujarnya.

Dalam kasus pencemaran nama baik Luhut B Pandjaitan tersebut, polisi telah menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.

Baca lagi  90 Juta Lebih Suara Prabowo Mau Dibatalkan dengan Kesaksian Pesan Moral Romo Magnis?

“Haris dan Fatia ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022,” seperti disampaikan Haris lewat pesan singkat, Sabtu (19/3/2022).

Haris menyebut penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari proses laporan polisi tertanggal 22 September 2021 oleh Luhut.

Pelaporan itu berkaitan dengan video yang terdapat dalam akun youtube Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada” berdasar pada hasil riset Koalisi Masyarakat Sipil yang berjudul “Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Formappi Tak Yakin Hak Angket Bisa Digulirkan DPR untuk Selidiki Kecurangan Pemilu 2024

adminJ9

Pro Kontra Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres 2024

adminJ9

Khofifah Mengaku Tidak Tahu Alokasi Dana Hibah, Sebut Sekdaprov dan Bappeda yang Paham

adminJ9