Jurnal9.com
Business

Waspada! Ditemukan 133 Fintech P2P Ilegal dan 14 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

JAKARTA, jurnal9.com – Satuan Tugas Waspada Investasi menemukan 133 aplikasi perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) pembiayaan (peer to peer lending/P2P) ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin. Perusahaan finansial fintech lending ilegal dan tapa izin ini berpotensi merugikan masyarakat.

“Kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Menurut Tongam, sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa menjangkau masyarakat di seluruh pelosok tanah air.

Penyebaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal yang kerap tiba-tiba berdiri di tengah-tengah masyarakat.

“Penting untuk mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L, yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” kata Tongam.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau melalui layanan Whatsapp 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau mengikuti kegiatan investasi. Nomor tersebut juga bisa digunakan jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam mengatakan pihaknya akan terus melakukan patrol siber rutin karena dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi.

Dari temuan 133 aplikasi perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) ilegal itu, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca lagi  Menkeu: Pemerintah Bentuk "Holding" untuk Dukung Ekosistem Ultramikro

Selain itu Satgas meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir situs dan aplikasi telepon seluler dari entitas tersebut.

Total sejak tahun 2018 sampai Januari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal.

Sementara itu dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • 2 perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin;
  • cryptocurrencytanpa izin;
  • 3 koperasi tanpa izin
  • 2 penjualan langsung tanpa izin; dan
  • 4 kegiatan lainnya

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

SesKemenkopUKM: Perlu Terus Mendorong Masyarakat Koperasi Memasuki Ekosistem Digital

adminJ9

IMF Spring Meeting, Ada Tiga Agenda Prioritas Bagi Negara Saat Covid-19

adminJ9

Anak Presiden Jokowi: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan KKN

adminJ9