Presiden Jokowi tampak dengan mimik capek dehh..!
JAKARTA, jurnal9.com – Anggota Badan Legislasi Arteria Dahlan mengaku terkejut setelah membaca ulang UU No. 11/2020 tentang Cipta Lapangan Kerja yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo masih bermasalah.
“Omnibus Law UU Cipta Kerja ini sudah diserahkan ke Presiden Jokowi untuk disahkan. Tapi setelah dibaca diketahui UU No.11/2020 ini menuai polemik dan masalah karena terdapat pasal rujukan yang tidak ada ayatnya. Padahal sudah ditandatangani Presiden,” ujarnya.
Arteria Dahlan akan melakukan upaya serius jika ada oknum yang sengaja menyerahkan UU No.11/2020 tentang Cipta Lapangan Kerja ini dalam keadaan bermasalah.
“Kok yang final diberikan ke presiden justru hasilnya yang tidak final, apakah ini disengaja? Kalau ini disengaja saya akan melakukan upaya serius terkait dengan seperti ini,” tuturnya kepada wartawan pada Selasa (3/11).
Politisi PDI-P ini akan menanyakan ke pihak pemerintah ihwal kesalahan tersebut. Dia pun bertanya-tanya apakah UU yang diserahkan ini sengaja ada kesalahan. “Kasian pak Jokowinya lah, Pak Jokowi dibebankan hal-hal yang tidak perlu dan penting,” katanya.
Anggota DPR RI, Arteria Dahlan tampak kesal dengan kejanggalan UU Cipta Kerja yang sudah diserahkan ke Presiden Jokowi.
Dia mengaku bingung soal sejumlah kejanggalan di UU Cipta Kerja yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut. Menurut Arteria, UU Cipta Kerja yang diberikan ke Sekretariat Negara seharusnya sudah tidak terdapat kejanggalan.
“Saya juga bingung ya, yang kita hadirkan, yang teman-teman, yang kami periksa hasil dari Fraksi PDI-P di timus timsin itu kan nggak ada yang begitu lagi. Tapi setelah diutak-atik dan disempurnakan kembali ternyata kok kembali lagi tim ini,” kata Arteria.
Arteria Dahlan mengatakan masih banyak ditemukan kesalahan teknis terkait isi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketidaksinkronan Pasal 6 yang merujuk Pasal 5 ayat (1) yang diketahui tidak ada, ini menjadi salah satu kesalahan yang paling banyak disoroti publik.
Politikus Partai Demokrat Hinca Panjaitan pun turut memberikan tanggapan. Menurutnya, hal tersebut merupakan kesalahan yang fatal.
“Kesalahan fatal Psl 6 UU 11/2020 yg merujuk Psl 5 ayat (1) huruf a (padahal tidak ada), mungkin maksudnya mau merujuk ke Psl 4 huruf a. Kesalahan telah terjadi, padahal tak boleh ada kesalahan dlm suatu UU. Tentu wajib diperbaiki agar kesalahan tdk ada lagi. Pakai Perpu?” cuit Politisi Partai Demokrat Hinca Panjaitan melalui akun Twitter pribadinya @hincapanjaitan, Selasa (3/11).
ARIEF RAHMAN MEDIA