Jurnal9.com
News

Tolak UU Wajib Bayar ke Penerbitan Australia, Facebook Pilih Blokir Pengguna di Negara itu

CANBERRA, jurnal9.com – Pemerintah federal Australia berencana menerapkan undang-undang yang akan mewajibkan perusahaan teknologi seperti Facebook dan Google untuk membayar ke penerbitan media massa jika memuat berita yang diambil dari media sosial dengan hasil pencarian Google.

Menanggapi rencana pemerintah federal itu, CEO Facebook Mark Zuckerberg berpendapat undang-undang tersebut keliru dalam mengaitkan hubungan media sosial dengan penerbitan media massa.

Sebab penerbitan media massa, menurut Zuckerberg, yang secara sukarela mengunggah tautan artikel atau berita ke Facebook sebenarnya dapat membantu penerbitan media massa di Australia menghasilkan sekitar 407 juta dolar pada 2020 lalu.

Untuk memecahkan persoalan ini, Menteri Keuangan Australia, Josh Frydenberg, menyatakan sudah “berdiskusi secara konstruktif” dengan CEO Facebook Mark Zuckerberg yang ditegaskan bahwa soal rancangan undang-undang tersebut akan terus berlanjut.

“(Zuckerberg) menanyakan beberapa hal ke pemerintah soal tawar-menawar dengan penerbitan media massa tersebut, dan kami setuju untuk melanjutkan percakapan ini untuk menemukan jalan keluar,” kata Menteri Keuangan Frydenberg dalam sebuah cuitan.

Namun Zuckerberg tetap bersikukuh mulai Rabu (17/2) kemarin pengguna Facebook di Australia tidak bisa membaca atau membagikan berita di laman Kabar Berita, News Feed. Dan penerbit juga akan dilarang untuk mengunggah konten ke laman Facebook mereka.

Selanjutnya Facebook akan memblokir konten berita dari laman Kabar Berita untuk pengguna di Australia, sebab Zuckerberg menentang rencana regulasi yang akan mewajibkan Facebook membayar ke penerbitan media massa tersebut.

Facebook sendiri sudah mengumumkan rencana memblokir konten berita itu pada Rabu (17/2) kemarin waktu setempat, seperti dikutip Reuters, pada Kamis (18/2/2021).

ARIEF RAHMAN MEDIA

 

Baca lagi  Bentrokan Berdarah Pecah Saat Keheningan Lailatul Qodar di Langit Aqsa

Related posts

Fatwa Halal Wewenang MUI, Kemenag Tak Bisa Tetapkan Halal Tanpa Dasar Fatwa MUI

adminJ9

Muhajir Effendi: Sudah Selesai Lakukan Kajian Kehalalan Vaksin Covid-19, Tunggu Fatwa

adminJ9

Firli Diduga Ikut ‘Bermain Perkara’ Kasus Kebocoran Dokumen Penyelidikan di Kementerian ESDM?

adminJ9