Ridho Rhoma
JAKARTA, jurnal9.com – Ridho Rhoma menghirup udara bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, tepat pada saat lebaran Idul Fitri, 2 Mei 2022, pukul 15.28 WIB sore. Ketika Ridho sudah berdiri di pintu keluar, tak ada keluarga yang menjemputnya.
“Tadi saya dapat kabar, mereka dalam perjalanan,” kata anak Raja Dangdut Rhoma Irama ini saat ditanya awak media.
“Meski tak didampingi keluarga, Alhamdulillah, saya tetap bersyukur di Hari Raya Idul Fitri ini saya bisa pulang ke rumah dan kembali bersama keluarga,” lanjut dia.
Setelah keluar dari Lapas Cipinang, Ridho tidak langsung pulang ke rumah, karena ia wajib lapor dulu ke Bappas (Balai Pemasyarakatan) Kelas 1 Jakarta Timur.
Anak Rhoma Irama ini juga harus mengurus pelimpahan ke Bapas Kelas II Bogor untuk memudahkan proses wajib lapor sesuai domisili KTP Ridho yang berdomisili di daerah Bogor.
Ridho Rhoma saat baru keluar dari tahanan Cipinang, Jakarta Timur
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, Ridho Rhoma sebetulnya dijadwalkan keluar dari penjara pada 5 Mei 2022. Tapi berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Kemasyarakatan, Ridho dinyatakan bebas bersyarat pada 2 Mei 2022 ini.
Ridho bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman karena kasus narkoba, pada 4 Februari 2021.
“Ridho Rhoma mendapat keringanan hukuman lewat program pembebasan bersyarat pada 29 Maret 2022. Namun karena mendapat remisi khusus di hari Raya Idul Fitri ini, Ridho bisa bebas lebih awal dari tahanan,” kata Tonny Nainggolan.
“Ekspirasi akhir Ridho Rhoma seharusnya jatuh pada tanggal 6 Desember 2022,” lanjut Tony Nainggolan.
Namun menjelang perayaan Idul Fitri 2022, Ridho Rhoma kembali mendapat keringanan hukuman lewat pemberian remisi khusus, sehingga keluar lebih awal.
Rhoma Irama dengar Ridho bebas
Rhoma Irama sendiri sebelumnya sudah mendengar kabar kebebasan anaknya itu. “Saya gembira mendengar Ridho mau bebas pada saat Idul Fitri ini. Alhamdulillah bisa berkumpul kembali bersama keluarga,” ujarnya.
Seperti diketahui Ridho ditangkap atas penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021. Putra raja dangdut Rhoma Irama ini diamankan polisi di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara Ridho, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun pada September 2021.
Sedang untuk perkara sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap pada Maret 2017 beserta barang bukti 0,7 gram sabu dan alat hisapnya. Ia dijatuhi pidana rehabilitasi 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kemudian sempat dinyatakan bebas pada Januari 2018, namun Ridho harus kembali ke sel tahanan karena Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya jadi 1,5 tahun.
MASARAAFI MEDIA