Jurnal9.com
Headline News

Raffi Ahmad Digugat Perbuatan Melawan Hukum Akibat Langgar Protokol Kesehatan

JAKARTA, jurnal9.com – Seorang advokat David Tobing mengajukan gugatan terhadap selebriti Raffi Ahmad karena melanggar protokol kesehatan dengan menghadiri acara pesta yang berkerumun dan tanpa mengenakan masker.

Padahal pagi harinya artis Raffi Ahmad usai menjalani vaksin covid-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan, pada Rabu (13/1/2021).

“Terbukti beberapa jam setelah vaksinasi Raffi terdokumentasi sedang menghadiri pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan,” ungkap David Tobing, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (15/1/2021).

Pengacara ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu

Menurut dia, Presiden Jokowi menunjuk Raffi Ahmad sebagai seorang figur yang diharapkan jadi contoh kalangan anak muda untuk mengikuti vaksinasi covid-19. Presiden mensosialisasikan program vaksinasi ini dengan mengundang para selebritis untuk melakukan vaksin di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu lalu.

David menggugat dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan covid-19 dan mendukung Program Vaksinasi yang dilakukan Pemerintah

“Sangat disayangkan seorang figur publik seperti Raffi Ahmad sebagai influencer yang sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya. Tidak  memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya,” ucapnya.

Apalagi Gubernur DKI Jakarta, kata dia, saat ini sedang memberlakukan PSBB dan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari hingga 25 Januari nanti.

Dia menilai apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena punya banyak pengikut, punya banyak penggemar, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol kesehatan seenaknya.

“Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut dia.

Baca lagi  Aktor Baldwin Tak Mengira Pistol Properti yang Diceknya Meletus Tewaskan Kru Film

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma Kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immateril, sehingga dalam petitum gugatannya, David Tobing meminta agar Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

David menuntut Raffi agar menyampaikan permohonan maaf dan komitmen terus menerus dengan mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di sejumlah media tv swasta, media sosial pribadi dan koran harian nasional.

David  yang juga adalah Ketua Komunitas Konsumen Indonesia meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih influencer dan memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada selebritis yang ditunjuk untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

“Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya,” cetusnya.

ANTARA

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Ulama Madura Temui Mahfud MD untuk Memperjuangkan Madura Jadi Provinsi

adminJ9

Alasan MK Tolak Gugatan Uji Materi Presidential Threshold

adminJ9

Apakah Sah Menggunakan Tandatangan Digital pada Dokumen?

adminJ9