Jurnal9.com
Headline News

Pro Kontra Ucapan Presiden Jokowi Soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye: Ini Penjelasannya

Yusril Ihza Mahendra, ahli Hukum Tata Negara

JAKARTA, jurnal9.com – Pengamat sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menyebut ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden dan menteri boleh kampanye dan boleh memihak calon tertentu dalam pemilu, dianggap melanggar undang-undang (UU).

Sebab dalam UU Pemilu, kata dia, mengamanatkan ketentuan yang menekankan netralitas seorang presiden. Seperti dalam Pasal 48 ayat 1 huruf b UU Pemilu: menetapkan bahwa Komisi Pemilihan Umum harus melaporkan pelaksanaan seluruh tahapan pemilu dan tugas-tugas lainnya kepada DPR dan Presiden.

“Kalau melihat posisi struktural ini, KPU harus melaporkan pelaksanaan tahapan pemilu kepada presiden. Artinya presiden bkan menjadi bagian yang terlibat dalam proses kontestasi elektoral ya..,” ujarnya.

Kemudian pada Pasal 22 ayat 1 dan 2 UU Pemilu tersebut, lanjut Ubedilah, bahwa presiden memiliki peran dalam membentuk tim seleksi untuk menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan ke DPR.

“Seperti disebut dalam UU Pemilu tersebut, posisi presiden sebagai pembentuk tim seleksi KPU, berarti kewajiban presiden harus netral dalam tahapan proses pemilu ini,” kata dia menegaskan lagi.

“Kalau presiden tidak netral sejak proses awal menyusun tim seleksi anggota KPU, bisa dimungkinkan orang-orang yang masuk KPU itu adalah orangnya presiden,” kata Ubedilah saat dimintai pendapatnya oleh wartawan di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Karena itu, menurut dia, presiden harus netral. Sesuai UUD 1945 disebutkan presiden bukan sekedar jabatan politik, tetapi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

“Sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, tentu saja dia membawahi aparat penegak hukum; polisi, tantara hingga aparatur sipil negara. Kalau presiden tidak netral, maka akan muncul masalah ke seluruh bawahannya,” ucap dia.

“Presiden Jokowi mengatakan presiden dan menteri-menteri boleh berkampanye dan memihak calon tertentu, ini cara berpikir yang menempatkan presiden hanya semata sebagai jabatan politik. Padahal dalam UUD 1945 disebutkan presiden juga sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara,” pengajar UNJ itu menambahkan.

Ubedilah juga menjelaskan Pasal 17 ayat (2)  huruf b UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur agar tidak mencampuradukkan kewenangan. “Kalau presiden mencampuradukkan wewenang itu sangat bertentangan dengan amanah UU Nomor 30 Tahun 2014 tersebut. Berarti Presiden Jokowi melanggar UU,” tuturnya.

Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ)

Apa yang disampaikan dosen UNJ ini oleh Yusril Ihza Mahendra dinilai tidak jelas penerapan undang-undangnya. Seperti UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang diterapkan dalam pelaksanaan pemilu. Ini kurang tepat dan tidak jelas.

Yusril mengutip Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu, disebutkan “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye.”

Kemudian Pasal 281 UU Pemilu mengatur: syarat-syarat pejabat negara dan Presiden dan Wakil Presiden yang akan berkampanye antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.”

“Sesuai dengan dua pasal UU Pemilu tersebut, sangat jelas presiden dan wakil presiden boleh berkampanye, baik untuk mengkampanyekan dirinya sendiri sebagai petahana maupun mengkampanyekan orang lain,” tegas Yusril, ahli Hukum Tata Negara ini.

Baca lagi  Fajarini Dicopot karena Kasus Intoleransi Tutup Patung Bunda Maria di Kulon Progo?

Dan ketentuan siapa saja pejabat negara yang tidak boleh kampanye, Yusril menjelaskan dalam Pasal 280 UU Pemilu disebut pejabat negara yang tidak boleh ikut berkampanye, yaitu ketua dan para Hakim Agung, juga ketua dan para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), serta ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Semua ketentuan soal Presiden dan Wakil Presiden boleh berkampanye, selain diatur dalam UU Pemilu itu, juga diatur dalam Peraturan KPU,” tegas Yusril.

Soal keberpihakan presiden pada calon tertentu, lanjut Yusril, mana mungkin kalau presiden berkampanye tidak memihak pada salah satu calon capres dan cawapres.

“Dalam UU kita tidak ada yang menyebutkan presiden harus netral. Ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut. Tidak mengenal pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan, serta jabatan presiden dan wakil presiden. Ini diatur dalam UUD 1945,” jelas dia.

“Ini juga berbeda dengan pemerintahan Soekarno. Dalam pemilu 1955 kita masih menganut sistem parlementer. Bung Karno sebagai sebagai kepala negara harus berdiri di atas semua golongan. Dan Bung Karno tidak memikul tanggung jawab sebagai kepala pemerintahan. Karena kepala pemerintahan waktu itu di bawah Perdana Menteri Burhanuddin Harahap. Sehingga Wakil Presiden Bung Hatta mengambil sikap netral pada pemilu 1955,” tutur Yusril.

Sementara itu Mardani Ali Sera, sebagai Deputi Pemenangan Timnas AMIN, mengakui secara legal formal, presiden memang boleh berkampanye dalam pemilu, selama mengajukan cuti.

“Dari sisi UU-nya memang dibolehkan presiden berkampanye. Tapi dilihat dari konteks demokrasi, hal itu sangat tidak sehat, karena tidak mendidik masyarakat. Dan sikap partisan presiden sangat berbahaya,” ujarnya.

“Dan dugaan saya, presiden mau ikut berkampanye, tujuannya ingin Capres Prabowo dan Cawapres Gibran bisa menang satu putaran. Sebab kalau sampai dalam Pilpres nanti berlangsung dua putaran, kemungkinan besar Prabowo-Gibran bisa kalah sangat besar,” ungkap Mardani kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun pun ikut angkat bicara soal Presiden Jokowi yang membolehkan presiden dan menteri-menteri berkampanye dan memihak salah satu calon.

“Kalau sampai presiden ikut berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon, kemungkinan Pilpres 2024 ini tidak berjalan jujur dan adil (jurdil). Gimana bisa jujur dan adil, kalau anaknya yang ikut calon cawapres, nggak didukung. Ini kan sangat memihak salah satu calon. Tidak netral,” ujarnya.

Komar berpendapat kalau Presiden Jokowi ikut berkampanye dan memihak salah satu calon, Gibran, anaknya, maka ini akan melanggar hukum.

“Pejabat negara itu bisa ikut berkampanye, kalau masuk anggota partai politik atau tim kampanye salah satu calon. Ini boleh di-cross check (cek ulang), apakah Jokowi ada dalam daftar sebagai jurkam (juru kampanye),” ungkapnya.

GEMAYUDHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA      

Related posts

“Presiden Harus Terbitkan Perpres Baru, Setelah Aturan Investasi Miras Itu Dicabut”

adminJ9

Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal Idul Fitri Digelar Kemenag Jumat ini

adminJ9

Jaksa Agung Akan Buka Opsi Tuntut Hukuman Mati untuk Koruptor

adminJ9