Jurnal9.com
Headline News

Presiden dan Menteri Boleh Kampanye Dukung Calon Tertentu, Pilpres 2024 Bisa Netral?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat bersama putranya, Gibran Rakabuming Raka

JAKARTA, jurnal9.com – Seorang presiden, dan menteri-menteri boleh berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu). Bahkan boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan persnya kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

“Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi nggak apa-apa presiden boleh (kampanye),” tegas Presiden Jokowi.

“Iya kan hak demokrasi, hak politik setiap orang, juga presiden dan menteri sama saja,” ia menambahkan.

Pejabat publik yang berpolitik seperti presiden dan menteri, lanjut Jokowi, supaya tidak terlibat dalam konflik kepentingan saat berkampanye dalam Pilpres nanti, hendaknya tidak menggunakan fasilitas negara. “Ini yang lebih penting sebagai pejabat publik, pejabat negara yang aktif juga harus bisa mengatur waktunya.”

Saat ditanya wartawan, bagaimana kalau Gibran, putranya yang ikut dalam Pilpres, apakah Presiden Jokowi akan ikut berkampanye?

“Itu yang mau saya tanya, apakah saya memihak nggak?,”  kata Presiden Jokowi sambil tertawa kembali bertanya kepada wartawan.

Pernyataan Presiden Jokowi itu ditanggapi juru bicara Timnas AMIN, Ramli Rahim, yang mengatakan secara etik sebaiknya presiden tidak ikut terlibat dalam ajang kampanye.

“Kalau Presiden Jokowi ikut berkampanye, berarti ada konflik kepentingan, kan anaknya, Gibran ikut dalam kontestasi Pilpres, ya bapaknya yang menjabat sebagai kepala negara ikut mendukung calon tertentu,” ujarnya.

Ramli mengakui memang dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak disebutkan kalau pejabat negara seperti presiden, menteri dan kepala daerah dilarang terlibat dalam berkampanye.

Baca lagi  Menggugat Kemenangan Prabowo-Gibran?

Tetapi dalam persyaratannya presiden dan wakil presiden saat ikut kampanye itu harus cuti di luar tanggungan negara, serta tak menggunakan fasilitas negara dalam jabatannya.

Namun jika presiden yang anaknya ikut dalam kontestasi Pilpres, sebaiknya tidak ikut berkampanye. Supaya kesannya presiden tidak semena-mena dalam memimpin negara.

“Semua kegiatan presiden itu kan dilihat masyarakat luas, bagaimana penilaian orang jika bapaknya berkampanye ikut mendukung anaknya yang mencalonkan jadi wapres,” tegas Ramli.

Hal senada juga direspon Timnas AMIN, Usamah Abdul Aziz, yang mengingatkan kepala negara, bahwa Jokowi sendiri pernah menyatakan dirinya akan netral dalam Pilpres 2024 ini.

“Sekarang Presiden Jokowi ngomong dirinya boleh ikut berkampanye. Boleh memihak calon tertentu. Ini kan namanya presiden nggak konsisten,” ujarnya.

Usamah mengaku dirinya memahami kalau Presiden Jokowi sekarang baru menyatakan pejabat negara, seperti presiden dan menteri-menteri boleh ikut berkampanye dan boleh mendukung calon tertentu.

“Presdien Jokowi ngomong begini, karena anaknya sendiri, Gibran ikut mencalonkan cawapres, sehingga mau nggak mau bapaknya harus bisa bantu anaknya,” kata Usamah menegaskan.

“Kira-kira Pilpres sekarang bisa berjalan secara jujur dan adil? Apakah bisa netral? Kan kepala negara ikut berkepentingan untuk membantu anaknya,” tutur dia.

ARIEF RAHMAN MEDIA       

Related posts

Kenapa Investor Pilih Berinvestasi di Vietnam Ketimbang Indonesia?

adminJ9

Khofifah Mengaku Tidak Tahu Alokasi Dana Hibah, Sebut Sekdaprov dan Bappeda yang Paham

adminJ9

“Wartawan yang Lakukan Investigasi Tak Boleh Campurkan Fakta dan Opini yang Menghakimi”

adminJ9