Ilustrasi Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur
JAKARTA, jurnal9.com – Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) Marwan Batubara menuding pemerintah dan DPR telah melakukan konspirasi dalam perumusan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).
“Terjadi konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR. Kenapa? Karena mereka menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis dari apa yang harusnya menjadi konten UU,” ujar Marwan kepada wartawan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022)
Karena itu, tegas dia, PNKN telah mendaftarkan Permohonan Uji Formil UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 2 Februari 2022. “Permohonan kami masih sebatas memohon uji formil. Belum uji materiil. Dan itu akan diusulkan,” ungkapnya.
“Pemerintah dan DPR sembunyikan hal-hal yang seharusnya diatur dalam UU. Tapi nantinya akan dibuat peraturan pelaksanaan, entah itu Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres),” kata Marwan menegaskan.
Menurutnya, banyak hal-hal esensial dan strategis dalam UU IKN yang semestinya melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembahasannya, justru ini dimonopoli dalam peraturan pelaksana. “Jadi jelas sekali kalau pemerintah dan DPR ada konspirasi jahat,” tegas lagi.
Terkait permohonan uji formil UU IKN, Marwan mengaku permohonan kali ini diajukan oleh 12 tokoh. Namun nama pemohon tersebut akan bertambah dalam proses perbaikannya.
“Kami sampaikan itu pemohonnya baru sekitar 12 orang, dalam rangka kita mempercepat proses. Tapi nanti dalam perbaikan itu kami yakin lebih dari 100 orang,” katanya.
Terkait banyaknya masyarakat yang mengajukan gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa akan mempelajari gugatan uji formil yang diajukan masyarakat tersebut.
“Mengenai judicial review di MK, tentu kami akan mempelajarinya apa yang dikemukakan di sana,” kata Suharso saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Suharso juga mengatakan pemerintah akan mempelajari perihal kecacatan formil dalam perundangan tersebut. Hanya saja, hal ini akan dilakukan setelah petitum diterima.
“Apakah cacat formil dan cacat materiil nanti kita periksa. Saya belum baca petitum yang diajukan,” ujarnya.
ARIEF RAHMAN MEDIA