Maria Lawalata saat diwawancarai seorang reporter TV usai bertanding
JAKARTA, jurnal9.com – Mantan pelari marathon putri peraih medali emas SEA Games 1991 Filipina, Maria Lawalata, berurusan dengan seorang Perwira Menengah (Pamen) Polri karena terlilit kasus utang sebesar Rp 150 juta, sehingga ia harus mendekam di tahanan Polres Jakarta Utara.
Suaminya AKBP (Purn) Sunyoto mengirim surat (tertanggal 22 Juni 2020) kepada Sekretaris Kementrian Pemuda Dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto untuk memohon bantuan berupa deskresi atau pertimbangan hukum. Sebab ada komitmen tersangka akan melunasi utangnya.
Maria Lawalata yang memiliki sekolah sepak bola (SSB) Big Stars ini mengalami kesulitan dana, dan mencoba meminjam uang kepada Pamen Polri itu sebesar Rp150 juta tanpa perjanjian apapun. Maria tidak mampu mengembalikan pinjaman karena kerjasama Big Star dengan pihak lain putus di tengah jalan.
Sunyoto mengakui memang telah melayangkan surat permohonan bantuan kepada Sesemenpora Gatot Dewa Broto, sehubungan kasus yang dialami istrinya. Dia berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik.
“Saya berupaya menyelesaikan hutang piutang itu tetapi rumah saya belum laku terjual apalagi saat ini ada pandemi corona.”
Mantan Plt Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Hifni Hasan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7) minta Presiden Jokowi turun tangan menyelesaikan kasus ini karena surat permohonan dari Kemenpora saja tidak diindahkan.
MULIA GINTING