Jurnal9.com
Headline News

Pasal 55 dan 56 KUHP: Polisi Menempatkan Perbuatan Bharada E Ada yang Menyuruh?

Bharada E (kiri) dan Brigadir J (kanan).

JAKARTA, jurnal9.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka penembakan di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam press conference di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), mengatakan, Josua dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bunyi Pasal 338 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.”

Bunyi Pasal 55 KUHP: “(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.”

Bunyi Pasal 56 KUHP: “Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.”

Bukan pelaku tunggal

Ketika wartawan menanyakan berdasarkan pasal tersebut, berarti ada kemungkinan Bharada E bukan pelaku tunggal?  Dan siapa pihak lain yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J?

“Tadi kan sudah disampaikan, masih dalam penyelidikan,” jawab Andi.

Saat ini polisi telah menahan Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan keluarga Brigadir J.

“Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir J,” kata Andi.

Bareskrim Polri juga masih menyelidiki dan mendalami kasus penembakan Brigadir J setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Bareskrim menyebut tim khusus yang menyelidiki kasus Brigadir J memiliki inspektorat khusus (irsus).

“Timsus ini, selain tim penyidik yang dipimpin Pak Dirtipidum, timsus ini memiliki irsus. (Tugasnya) melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa TKP Duren Tiga (TKP penembakan Brigadir J),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam press conference Rabu (3/8/2022) malam.

“Ini masih berproses irsus ini, melakukan pemeriksaan dan pendalaman-pendalaman dan juga nanti hasilnya akan disampaikan ke teman-teman (media),” tutur Dedi.

“Tim ini masih bekerja secara maraton,” lanjutnya.

Yakin masih ada pelaku lain

Baca lagi  Hujan Es dan Angin Kencang Landa Wilayah Kota Surabaya

Menanggapi penjelasan pasal-pasal yang dikenakan pada Bharada E tersebut, Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meyakini masih ada pelaku lain yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini. “Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 juncto 56 KUHP ini,” tegasnya.

“Satu Pasal sudah terpenuhi yaitu Pasal 338 KUHP. Namun pasal yang benar seharusnya adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan,” jelas Kamaruddin.

Namun ia mengapresiasi tindakan kepolisian yang telah menetapkan Bharada E menjadi tersangka dalam kasus ini. Meskipun dianggap terlambat. “Seharusnya Bharada E sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 8 Juli 2022, atau pada hari kejadian saat Brigadir J ditembak,” ujarnya.

Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J lainnya, Johnson Panjaitan mengatakan kasus ini perlu didalami lagi, karena sebelum kejadian penembakan ada ancaman-ancaman terhadap Brigadir J. “Jadi seharusnya dikenakan Pasal 340 Pembunuhan Berencana,” kata Johnson.

Dan ia meyakini tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J sebelum kejadian penembakan.

Sementara itu Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menyoroti pengenaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dalam perbuatan pidana yang disangkakan kepada Bharada E.

“Kalau menetapkan dengan pasal itu, berarti dalam sangkaan tersebut memperlihatkan penyidik masih meyakini ada pihak lain, selain Bharada E yang terlibat dalam peristiwa yang berujung kematian Brigadir J,” kata dia.

“Kalau kita lihat lebih jauh, rujukan pasal selain pasal pembunuhan, ada pasal 55 dan 56. Itu artinya polisi menempatkan perbuatan itu dalam kerangka ada yang menyuruh melakukan, ada pihak lain yang ikut bersama melakukannya, setidak-tidaknya membantu melakukan,” kata Usman.

“Kalau dikonstruksikan dalam Pasal 55 atau yang pertama tadi, siapa ikut melakukan apa bersama siapa? Siapa menyuruh melakukan apa kepada siapa? Siapa yang disuruh, siapa yang menyuruh? Siapa yang melakukan dan siapa yang ikut serta melakukan? Siapa yang melakukan, siapa yang membantu melakukan?,” ungkapnya lagi.

Ia menilai Bareskrim Polri nampak memilih berhati-hati dalam mengungkap kasus yang penuh kejanggalan dan diliputi tanda tanya itu. Kemudian Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, sebenarnya bukan hal yang mengejutkan. “Karena seperti menjadi skenario dari awal, kalau Bharada E ditempatkan sebagai orang yang menyebabkan kematian Brigadir J,” tutur Usman.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Gus Baha: Isu Hoaks Pemilu Makin Merajalela di Media Sosial

adminJ9

Uniknya, Penganut Agama Buddha dan Katolik di Sri Lanka, Ikut Berpuasa Ramadhan

adminJ9

Prinsip Armand Hartono

adminJ9