Jurnal9.com
Headline News

Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, MAKI: Dia itu Maling Berteriak Maling

Ketua KPK Firli Bahuri

JAKARTA, jurnal9.com – Firli Bahuri akhirnya jadi tersangka. Meski sebelumnya ia mengelak dan menyatakan tuduhan terhadap dirinya yang memeras eks Menteri Pertanian SYL, sungguh ini merupakan serangan untuk menjatuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini fitnah besar yang bertujuan untuk menjatuhkan KPK. Karena selama ini KPK berhasil membongkar kasus korupsi yang melibatkan petinggi di negeri ini,” ucap Firli Bahuri berupaya membela diri saat dirinya belum jadi tersangka.

Melihat ulah Firli Bahuri yang suka berkelit itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan selama menjabat Ketua KPK, sudah beberapa kali ikut bermain dalam menangani kasus korupsi.

Seperti sebelumnya Firli diduga ikut bermain kasus korupsi di Kementerian ESDM dengan membocorkan dokumen berkas perkaranya pada tersangka. Namun ia selalu membantah dugaan kasus pembocoran dokumen tersebut.

Bahkan Firli memberhentikan Direktur penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro karena diduga berhubungan erat dengan ulah ketua KPK dalam terbongkarnya kasus pembocoran dokumen di Kementerian ESDM itu. Sebelumnya macetnya kasus Formula E yang terkait dengan Anies Baswedan. Kemudian terbaru soal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.

Boyamin mengatakan meski Firli sudah jelas diduga sering bermain kasus dan melakukan pelanggaran etik. Tetapi ia masih diselamatkan tim KPK sendiri.

“Padahal sudah beberapa kali Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran. Tapi ia selalu lolos dari jeratan kasusnya. Sehingga hampir tak pernah kena sanksi pelanggaran etik,” ungkapnya.

“Firli itu sebagai pimpinan KPK yang jadi maling berteriak maling,” tegas Koordinator MAKI itu.

Sekarang Firli sudah jadi tersangka kasus pemerasan kepada SYL, kata Boyamin, maka Ketua KPK itu harus diberi hukuman penjara seumur hidup. “Sudah jelas Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada Menteri Pertanian SYL,” tegasnya.

Bukan itu saja, lanjut Boyamin, Firli Bahuri harus dipecat dari jabatan KPK. Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Pasal 32 (ayat 2) disebutkan jika Ketua KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka ia harus diberhentikan.

Sementara itu Presiden Joko Widodo di sela kunjungan kerjanya di Biak, Pupua, Kamis (23/11/2023) menanggapi ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL, ia menegaskan harus menjalani proses hukum.

“Saya kira negara kita negara hukum, kita memiliki persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan. Itu sudah diatur dalam konstitusi,” kata presiden.

Baca lagi  Adaninggar: Jangan Menyimpulkan Diagnosis Covid-19 Tanpa Data Medis Lengkap

Ketua KPK Firli Bahuri sendiri menyatakan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasaan terhadap SYL.

Firli melalui Kuasa Hukumnya, Ian Iskandar, menilai penetapan tersangka oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkesan dipaksakan.

“Kami mempertanyakan sejumlah barang bukti yang sampai sekarang belum diperlihatkan kepada kami. Katanya alat bukti itu sudah disita. Tentu saja kami keberatan atas penetapan tersangka Firli Bahuri tanpa ada bukti,” kata Ian Iskandar kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Atas dasar itu, tegas Ian Iskandar, dirinya akan melakukan upaya hukum untuk perlawanan terhadap penetapan tersangka Firli oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut.

Padahal Firli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada Rabu (22/11/2023) malam.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti yang menguatkan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri.

“Salah satunya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan Dolar Singapura dan Dolar AS di beberapa tempat money changer. Total nilai transaksinya mencapai Rp 7.468.711.500 miliar. Proses penukaran valuta asing itu berlangsung sejak Februari 2021 sampai September 2023,” ungkap Ade.

Selain itu penyidik juga merujuk dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli. Ada 100 orang saksi dan ahli yang ikut diperiksa.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan FB berbentuk pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri; penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, dan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian dari 2020-2023,” tegas Kombes Ade kepada wartawan Rabu (22/11/2023) malam.

Atas perbuatannya itu, Firli Bahuri terancam dengan hukum pidana penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Adapun Pasal yang menjerat, Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

“Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” papar Ade.

ARIEF RAHMAN MEDIA         

Related posts

Positif Covid, KH Zainuddin Djazuli, Ploso Kediri Meninggal Dunia

adminJ9

Sering Sakit Kepala Saat Bangun Tidur? Waspada! Bisa karena Penyakit Ini

adminJ9

Perawat dan Dokter Ancam Mogok Nasional Gara-Gara RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU

adminJ9