Jurnal9.com
Business

Paket Pengadaan Pemerintah Bagi UMK dan Koperasi pada 2021 Senilai Rp478 Triliun

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim

JAKARTA, jurnal9.com – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan potensi nilai paket pengadaan pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan koperasi pada 2021 ini sebesar Rp478 triliun dengan tingkat partisipasi dalam pengadaan pemerintah secara elektronik mencapai 404.999 pelaku UMK dan koperasi.

“Untuk itu perlu adanya koordinasi lintas sektor, yakni Pemda dan K/L, untuk mendorong UMK dan koperasi menjadi penyedia baik melalui Bela Pengadaan, LPSE, dan E-Katalog,” tegasnya pada acara “Sosialisasi Alokasi Belanja Pemerintah untuk Produk UMKM” secara virtual di Jakarta, Jumat (5/3).

Selain itu, lanjut Arif, perlu juga adanya adanya pelatihan teknis bagi UMK dan koperasi agar mempunyai pengetahuan tentang proses pelaksanaan pengadaan tersebut.

“Perlu adanya pendampingan secara online bagi UMK dan koperasi untuk meningkatkan partisipasi peserta dalam pengadaan pemerintah LPSE (K/L) dan PaDi (BUMN),” jelas Arif.

Selain itu juga perlu adanya rapat koordinasi monitoring dan evaluasi secara berkala setiap enam bulan. “Perlu adanya kurasi produk yang kemudian dilakukan pendampingan dan sertifikasi produk,” ucapnya.

Termasuk perlu adanya MoU atau kesepakatan bersama antara pengelola pengadaan dengan APIP dan aparat penegak hukum dalam rangka implementasi 40% pengadaan barang dan jasa bagi UMK dan koperasi.

Hanya saja, Arif mengakui, masih ada kendala yang membelit pelaku UMK dan koperasi. Di antaranya, kualitas produk UMK dan koperasi yang belum memenuhi standar, hingga belum menguasai pengoperasian aplikasi pengadaan.

“Di samping itu adanya kekhawatiran pejabat pengadaan untuk implementasi, mengingat belum ada kesamaan pemahaman dengan APIP dan aparat penegak hukum,”  tegas Arif.

Amanat UU Ciptaker

Baca lagi  Pandemi Covid-19 Jadi Momentum Transformasi Koperasi ke Ekonomi Digital

Arif menjelaskan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah mengamanatkan bahwa, Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% pengadaan barang dan jasa bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta koperasi.

Kemudian dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tujuan dari pengadaan barang dan jasa salah satunya adalah untuk meningkatkan peran serta UMK dan Koperasi.

“Dalam Perpres tersebut, ada peningkatan nilai paket untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya bagi UMK dan koperasi yang semula maksimal Rp2,5 miliar menjadi maksimal Rp15miliar,” tutur Arif.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

KemenkopUKM Permudah Pengurusan Perizinan dan Sertifikat Produk Pangan

adminJ9

KemenkopUKM dan Pemkab Purbalingga Lakukan Sinergi Program Bidang KUMKM

adminJ9

Dewan Minyak Sawit Prediksi Larangan Ekspor CPO Tak Akan Lama, Ini Alasannya

adminJ9

Leave a Comment