Korban dari trading bodong kecewa karena harta sitaan Indra Kenz tak dikembalikan, tapi disita negara.
TANGERANG, jurnal9.com – Indra Kesuma (Indra Kenz) terdakwa trading bodong Binomo telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Namu vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang itu bikin kecewa para korban yang tertipu Indra Kenz.
Sejumlah korban yang hadir dalam sidang vonis Indra Kenz ini merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim. Karena dalam vonis tersebut tidak disebutkan soal harta sitaan yang tidak dikembalikan ke korban. Tapi disita oleh negara.
Salah satu korban yang meluapkan kekecewaannya, Rizki Rusli yang mengaku kecewa dengan putusan vonis hakim tersebut.
“Harta sitaan ini kan hasil penipuan yang dilakukan Indra Kenz. Tapi harta sitaan itu dikembalikan ke negara. Saya mau tanya, harta sitaan ini apa hasil korupsi negara? Bukan kan. Ini uang kami sebagai korban,” kata Rizki meluapkan kekecewaanya,
“Mana keadilannya? Negara tidak berhak menyita uang kami,” ungkap Rizki dengan suara lantang.
Semua orang yang jadi korban Indra Kenz merasa kecewa dengan putusan majelis hakim yang tak mengembalikan harta sitaan ini kepada korban karena aktivitas trading Indra Kenz. Tapi hakim menyebut harta sitaan dari Indra Kenz tersebut dianggap sebagai aktivitas perjudian.
“Salah satu pertimbangan majelis hakim bahwa para korban dianggap bermain judi. Padahal Indra Kesuma memperkenalkan kepada korban sebagai investasi. Bukan judi. Kami menganggap hakim salah alamat,” tegas Rizky.
Majelis hakim memutuskan Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. Crazy rich asal Medan itu juga dijatuhi denda Rp 5 miliar.
“Menetapkan Indra Kenz terhadap bukti yang sah, dan meyakinkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen,” kata Ketua Hakim Rahman Rajagukguk dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
“Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda 5 miliar,” jelas Rahman Rajagukguk.
Kemudian hakim juga menyampaikan kepada Indra Kenz memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Dalam putusan yang disebutkan, tidak disebutkan uang korban akan dikembalikan. Tetapi akan disita oleh negara.
GEMAYUDHA M