Jurnal9.com
HeadlineNews

Maqdir: Perkara Hasto Tak Ada Kerugian Negara, KPK Jawab Pihak Hasto Salah Memaknai

Hasto Kristyanto saat mengikuti sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JAKARTA, jurnal9.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menjawab eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut KPK tak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara Hasto karena tak ada karugian negara.

“Terdakwa berdalih bahwa UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 telah membatasi kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, di antaranya ada kerugian keuangan negara paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” demikian eksepsi Hasto yang disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025).

“Dalam perkara yang dituduhkan kepada terdakwa, tidak ada kerugian keuangan negara, sehingga KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,” ia menegaskan.

Jaksa mengatakan pihak Hasto salah memaknai Pasal 11 UU KPK, “Perkara Hasto bukan merupakan perkara dengan delik kerugian negara,” ujarnya.

Tapi jaksa mendakwa Hasto dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor mengatur ancaman pidana yang melakukan perbuatan tindak pidana yang diatur Pasal 209 KUHP. “Dalam pasal ini dijelaskan setiap orang dapat dipidana jika melakukan perbuatan curang dengan cara memberi atau menerima, menimbulkan harapan atau menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam bentuk apa pun,” jelas jaksa.

Jaksa menegaskan perkara Hasto bukan berkaitan dengan kerugian negara. Sehingga KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

“Kasus Hasto merupakan perkara suap,” ujarnya.

“Perkara a quo bukanlah perkara yang deliknya terkait dengan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, tetapi terkait pasal suap, sehingga tidak berlaku ketentuan huruf b,” kata jaksa menjelaskan.

Baca lagi  KPK Ungkap Peran Gus Muhdlor dalam Kasus Korupsi BPPD Kabupaten Sidoarjo

Berdasarkan argumentasi itu, menurut jaksa, keberatan terdakwa harus ditolak.

Tanggapan kuasa hukum Hasto

Terkait hal tersebut, kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail menyatakan tanggapan JPU terhadap eksepsi kliennya memiliki sejumlah kelemahan.

“JPU mendakwa Hasto bersama terdakwa lain seolah-olah ada meeting of minds dan kontribusi bersama. Padahal fakta tidak menunjukkan hal itu,” ungkapnya.

Maqdir menyebut JPU menggunakan fakta yang terjadi pada tahap penyelidikan untuk menjerat Hasto dengan Pasal obstruction of justice.

“Padahal dalam undang-undangnya secara eksplisit menyatakan pasal tersebut hanya berlaku untuk tahap penyelidikan. Ini kesalahan fatal yang seharusnya tidak diakomodir hakim,” ujarnya.

“Ada kekeliruan, saat JPU menyatakan hakim tidak wajib mengikuti putusan kasus terdahulu,” ia menambahkan.

Maqdir menjelaskan kalau kasus serupa yang sudah diputus dengan dakwaan dan fakta yang sama, hakim harus mempertimbangkannya. Dalam kasus ini JPU justru mengabaikan putusan yang sudah inkrah.

Terkait hal ini, Maqdir telah menyerahkan sejumlah bukti yang menguatkan kebenaran fakta dalam eksepsi Hasto.

“Ini penting agar majelis hakim bisa menilai secara obyektif, terutama setelah JPU membantah sejumlah poin kami tanpa dasar yang kuat,” ia menegaskan.

Kuasa hukum Hasto ini menyebutkan dokumen tersebut focus pada tiga kelemahan utama, di antaranya dakwaan, termasuk analisis hukum terkait obstruction of justice dan perbandingan dengan putusan kasus serupa.

“Saya berharap hakim tidak mengabaikan kejanggalan ini dalam putusan sela,” ucapnya.

GEMAYUDHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA  

Related posts

Erick Thohir: Pemerintah Perkuat Upaya Penanganan Covid-19

adminJ9

Anies yang Dipilih Capres Partai Nasdem, Harus Mampu Katrol Suara Nasdem

adminJ9

David Pelajar SMA yang Dianiaya Mahasiswa Gara-Gara Pacar

adminJ9

Leave a Comment