Jurnal9.com
Business Headline

Mal dan Pusat Perbelanjaan Mulai Diizinkan Beroperasi dengan Kapasitas 25 persen

 

JAKARTA, jurnal9.com – Aturan dalam perpanjangan Pemberlakuan PembatasanKegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021, untuk mal dan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya, mulai boleh diizinkan beroperasi hanya dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pembukaan akan dilakukan secara bertahap di beberapa daerah-daerah yang menerapkan PPKM level 4 dengan implementasi protokol kesehatan yang ketat.

“Dalam perpanjangan PPKM mulai 10 Agustus 2021, terdapat dua roadmap yang disesuaikan dan diuji coba, yakni sektor pusat perbelanjaan dan mal, sektor non-esensial berbasis ekspor, serta penunjangnya sudah boleh buka secara bertahap,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021).

Luhut menjelaskan pemerintah memutuskan untuk mulai melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal pada perpanjangan PPKM di kawasan level 4 di DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

“Selama perpanjangan PPKM Jawa dan Bali, mulai 10 – 16 Agustus 2021, pusat perbelanjaan dan mal sudah diizinkan untuk menerima pengunjung,” tegasnya lagi.

Meski mulai dilakukan ujicoba dalam penerapan PPKM level 3 dan 4, buruknya situasi penyerapan tenaga kerja di industri manufaktur dan ritel ini diperkirakan tidak akan banyak berubah. Meskipun sejumlah area di sektor tersebut diizinkan beroperasi oleh pemerintah.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz Wuhadji menegaskan bahwa izin operasi yang 100 persen itu untuk industri berorientasi ekspor.

Sedangkan 25 persen untuk pusat perbelanjaan modern tidak akan memberikan pengaruh yang signifikan.

“Dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja masih normatif, tidak akan signifikan. Sebab, Saat ini sektor tersebut masih dalam proses struggling,” ujar Adi Senin (9/8/2021).

Baca lagi  GIMNI Tidak Terima Anggotanya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Dia menjelaskan, meski untuk mal dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen, dampaknya terhadap pengunjung tidak akan signifikan mengingat pencapaian program vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan yang masih ketat oleh semua pihak.

“Vaksinasi menjadi andalan utama yang mampu mendorong percepatan pemulihan penyerapan tenaga kerja di sektor manufaktur dan ritel,” ujarnya.

RAFIKA ANUGERAHA M

Related posts

Menkop: UMKM Diharapkan Jadi Dinamisator Agar Indonesia Keluar dari Krisis Ekonomi

adminJ9

KPK Bakal Jemput Paksa Lukas Enembe, Tertangkis Hukum Adat

adminJ9

Anies yang Dipilih Capres Partai Nasdem, Harus Mampu Katrol Suara Nasdem

adminJ9