
Arteria Dahlan, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP
JAKARTA, jurnal9.com – Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI marah dan kecewa atas ditahannya kader senior PDIP Nurhasanah oleh Kejaksaan Agung. Kejagung menahan Nurhasanah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
“Saya sedih, kecewa, dan prihatin bahwa cara penyelesaian permasalahan Bumiputera ini dilakukan dengan cara mengkriminalkan dan memenjarakan Nurhasanah,” kata Arteria dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (4/7/2021).
Nurhasanah merupakan mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Nurhasanah telah resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung)
“Padahal, penyelesaian Bumiputera ini bisa dilakukan dengan cara-cara yang lebih beradab, etis, dan humanis melalui dialektika kebangsaan,” ungkap Arteria.
Dia mengatakan seberapa penting Kejagung melakukan penahanan terhadap Nurhasanah. “Penahan ini harus bisa meyakinkan publik,” ungkapnya.
Sebab, menurut Arteria, ada tiga syarat subjektif untuk melakukan penahanan terhadap seseorang, yakni tersangka berpotensi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Saya minta Kejagung harus bisa membuktikan bahwa Nurhasanah berniat atau berpotensi melakukan salah satu dari ketiga hal itu. Apalagi ini ancaman hukumannya kan tidak sampai 5 tahun,” tegas Arteria.
Politisi PDIP ini menilai kasus itu terjadi sengketa tafsir tentang cara menyelesaikan permasalahan Bumiputera. Jika Kejagung menahan Nurhasanah, harusnya Kejaksaan juga menahan oknum Komisioner OJK yang selama ini membuat kebijakan keliru yang menyengsarakan Bumiputera.
“Kalau Kejaksaan tidak bisa membuktikan hal itu, saya akan meminta agar kasus ini dilakukan evaluasi bahkan disupervisi baik oleh KPK maupun Komisi III DPR RI,” tegasnya lagi.
Arteria berjanji akan membuat Tim Pemantau Independen. “Saya tidak menghalangi penegakan hukum terkait kasus Bumiputera ini. Tetapi saya hanya menolak penahanan Nurhasanah,” ungkapnya.
“Silakan bu Nurhasanah diperiksa, disidik, dan diminta pertanggungjawaban hukum sehebat-hebatnya, sekuat-kuatnya, dan sehormat-hormatnya, Saya tidak akan intervensi. Cuma saya keberatan, dia ditahan. Mungkin saja dia ditahan karena pesanan,” kata Arteria menegaskan.
Nurhasanah yang berasal dari keluarga Banteng Lampung, maka Arteria menyatakan bahwa kasus ini mendapat bantuan hukum dari PDIP Perjuangan Lampung. Selain beberapa senior partai juga akan memberikan bantuan hukum pada Nurhasanah. “Silahkan sepanjang ada dasar pembelaannya,” tegasnya.
Pada Maret 2021 lalu, Penyidik dari OJK telah menetapkan Ketua BPA AJB Bumiputera Nurhasanah sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK.
Ada pun perintah tertulis OJK itu terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.
Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi, antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi, dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.
ARIEF RAHMAN MEDIA
