Jurnal9.com
Headline News

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Mobil Polisi, Malah Korban Jadi Tersangka

Muhammad Hasya Attalah Syaputra

AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono mengendarai mobil Pajero menabrak motor Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) hingga tewas. Anehnya polisi malah menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka. Ini diprotes banyak pihak.

JAKARTA, jurnal9.com – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa, Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sadek kepada pers, Sabtu, (28/1), mengatakan mengecam polisi atas penetapan tersangka pada almarhum Hasya. “Teman kami mahasiswa Universitas Indonesia (UI) jadi korban. Fenomena ini seperti Sambo jilid dua.”

“Kepolisian semakin hari semakin beringas dan keji, kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan,” ungkap Melki.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga menyatakan prihatin dengan korban mahasiswa Fisip UI semester I ini. Ia menjadi double victim. Setelah mati malah dilabeli tersangka. “Ini seperti ingin memberi rasa aman pada purnawirawan Polri yang berpangkat AKBP agar tidak dituntut,” ujarnya.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI (bidang Kamtibmas), Habiburokhman kepada pers, Minggu (29/1) mempertanyakan hal ini. “Apa urgensinya polisi menetapkan tersangka terhadap almarhum Hasya?,” kata politisi Partai Gerindra ini.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya soal ini. “Kasus ini menjadi perhatian publik sejak awal hingga diumumkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Kompolnas meminta polisi jangan berpihak,” tegasnya.

Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon juga menyatakan heran, bahwa korban Harsya sudah tewas malah jadi tersangka.

Ini kecelakaan lalu lintas biasa. Kejadiannya sudah hampir empat bulan.

Kejadiannya 6 Oktober 2022 malam, di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Berjarak sekitar 500 meter dari Kampus UI. Situasi hujan gerimis. Jalanan becek.

Hasya keluar dari kampus UI naik motor sendirian dari selatan ke utara. Pak Eko dengan mobil Pajero datang dari arah sebaliknya. Mereka bertabrakan. Tubuh Hasyah jatuh ke kanan, dilindas mobil Pajero Eko.

Warga mengangkut tubuh Hasya ke pinggir jalan. Mobil Eko berhenti. Lalu teman-teman Hasya sesama mahasiswa UI naik motor lewat situ juga, berhenti, menjenguk Hasya. Katanya, saat itu masih hidup. Mengerang kesakitan.

Para mahasiswa UI teman Hasya meminta Eko mengangkut Hasya ke rumah sakit. Butuh cepat. Tapi, kata ayah Hasya, Adi Syahputra yang mendapat laporan dari teman-teman Hasya, mengatakan, Eko menolak mengangkut tubuh Hasya. “Tubuh anak saya dibiarkan saja di pinggir jalan. Tapi pelaku tidak lari, tetap di situ, katanya.

Sekitar setengah jam kemudian, atas usaha teman-teman mahasiswa UI. Hasya dibawa kendaraan ke rumah sakit. Setelah tiba di RS, diperiksa dokter, Hasya dinyatakan meninggal. Death on arrival.

Ketika Hasya di rumah sakit. Eko juga ada di sana. Menunggui. Tidak lari. Sampai ia ketemu ayah Hasya, Adi Syahputra di RS.

Perkara ini diusut polisi. Makan waktu lama. Karena tak ada saksi mata. Waktu itu di TKP hujan gerimis terus-menerus. Polisi mendamaikan keluarga korban dengan pelaku. Tapi tidak bisa damai.

Eko sempat dikenakan wajib lapor ke Polda Metro setiap Kamis. Gelar perkara sampai empat kali. Sampai tahun berganti.

Akhirnya, Jumat, 27 Januari 2023 Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, korban Hasya dianggap lalai, sehingga tewas tertabrak mobil Mitsubishi Pajero milik pensiunan Polri, Eko.

Baca lagi  Nama Heru Pambudi, Disebut Mahfud Terseret TPPU Impor Emas Rp189 Triliun

“Menetapkan almarhum Muhammad Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka,” katanya. Saat itu juga diterbitkan SP3. Atau perkara dihentikan.

Kemudian heboh.

Pencarian di Google tentang sosok Eko sangat gencar. Tapi, tidak banyak datanya. Sebab, Eko jarang diliput media massa. Hanya disebutkan, Eko saat berpangkat Kompol, jadi Kapolsek Cilincing pada 2021. Lalu, dimutasi menjadi Wakil Kepala Satuan Binmas, Polres Jakarta Barat dan berpangkat AKBP. Setelah itu pensiun.

Sedangkan Hasya, mahasiswa semester awal FISIP UI. Ia dikenal jago olahraga Taekwondo.

Belum jelas, apakah perkara yang sudah di-SP3 ini bisa dibuka lagi, akibat banyaknya keberatan dari beberapa lembaga? Dari beberapa lembaga itu yang paling ‘keberatan’ yaitu Kompolnas.

Merujuk pernyataan IPW: “Double Victim”, atau orang yang sudah jadi korban, dan tewas, lantas dijadikan tersangka juga. Dalam kriminologi, ada teorinya. Disebut The Victim Blaming Theory.

Teori tentang korban pelanggaran pidana, tidak banyak. Mayoritas teori kriminologi menyoroti pelaku tindak pidana.

Di antara pencetus The Victim Blaming Theory, adalah Prof Melvin J. Lerner. Ia guru besar psikologi sosial di University of Waterloo, Ontario, Kanada (1970-1994). Kini ia guru besar tamu di Florida Atlantic University di Florida, AS.

Prof Lerner dalam bukunya bertajuk: “The Belief in a Just World: A Fundamental Delusion” (New York, Plenum Press, 1980) menyebutkan, The Victim Blaming Theory menggambarkan praktik meminta korban ikut bertanggung jawab atas ketidakberuntungan mereka.

Ini mewakili kesalahan individu yang telah menanggung penderitaan, kesulitan, atau kemalangan lainnya dengan sebagian atau seluruh tanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Dalam bahasa kita sehari-hari disebut: Sudah jatuh, ketimpa tangga.

Teori ini mengandalkan premis, bahwa individu harus mengenali bahaya yang ada di masyarakat. Maka setiap individu harus mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk mempertahankan tingkat keamanan dirinya sendiri.

Prof Lerner kelihatan seolah membela pelaku tindak pidana, atau menyalahkan korban di bukunya tersebut. Padahal sebenarnya tidak. Karena kalimat berikutnya dituliskan, begini:

“Persepsi ini pada dasarnya menggeser kesalahan, dari pelaku kejahatan ke korban.”

Mak jleb… di kalimat terakhir Lerner.

Para ilmuwan kriminologi-psikologi di Amerika itu mengakui, bahwa Lerner pelopor teori “The Belief in a Just World”. Atau “Keyakinan pada Dunia yang Adil”.

Sebab, Lerner menyebut kata tersebut, jauh sebelum bukunya diterbitkan. Teori “Dunia yang Adil” dicetuskan Lerner pada 1965 melalui karya ilmiah psikologi sosial.

Di kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya, unsur bahaya itu ada di hujan gerimis dan jalanan becek. Pastinya kondisi jalan licin buat roda motor.

Menyitir teori Lerner, semua pengguna jalan harus paham, bahaya mengintai di jalan licin. Meskipun dilalui dengan hati-hati.

Dalam kasus ini, tinggal dihitung, berapa kecepatan motor Hasya dan mobil Eko? Adakah pengereman dari kedua belah pihak? Yang ternyata juga sangat sulit dikalkulasi. Karena di jalanan becek tidak dapat diinvestigasi tingkat pengereman secara akurat, dari serpihan karet ban pada aspal.

Akibatnya, menurut teori Lerner, bisa dengan gampang kesalahan bergeser dari pelaku kepada korban.

Seperti keputusan Polda Metro Jaya telah menetapkan Hasya tersangka. Ini memang mengherankan. Terjadi kontradiktif. Apalagi tanpa saksi mata.

DJONO W OESMAN

(Wartawan Senior)

Related posts

Kamaruddin Laporkan Susi ART Sambo: Bisa Dijerat Pasal 242 karena Berikan Kesaksian Palsu

adminJ9

Polemik Pemecatan 51 Pegawai KPK, MAKI akan Lawan Ajukan Uji Materi ke MK

adminJ9

Menelusuri Kejanggalan Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo

adminJ9