Putri Candrawathi
JAKARTA, jurnal9.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso heran dengan Komnas HAM yang kembali membuka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Ia meyakini laporan Putri Candrawathi soal dugaan pelecehan seksual itu sudah tidak relevan dengan proses hukum yang sudah berjalan.
“Ferdy Sambo sendiri sudah mengakui telah merekayasa skenario pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kok Komnas HAM mengungkit adanya dugaan pelecehan seksual. Ada apa Komnas HAM?,” ungkap Sugeng di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Sugeng mengemukakan Kompolnas saja sempat tertipu dengan laporan Ferdy Sambo terkait laporan pelecehan seksual Putri Candrawathi. “Ini sekarang malah Komnas HAM bilang ada pelecehan, saya jadinya bertanya-tanya,” ujarnya.
Ia mempertanyakan apa sebenarnya yang jadi alasan Komnas HAM tetap ingin mendalami laporan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi itu.
“Padahal saya sudah melihat saat rekonstruksi insiden di Magelang, sama sekali tidak ada sentuhan fisik yang dilakukan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J,” tegas dia.
“Kalau ibu Putri ngomong dilecehkan, ya itu pembelaan. Tapi penyidik Polri memegang rekonstruksi, karena dilihat di depan mata, tidak terjadi sentuhan. Tapi sekarang Komnas HAM kok bilang ada pelecehan?,” tutur Sugeng.
Justru Sugeng kini khawatir, Komnas HAM memunculkan dugaan pelecehan seksual itu bisa dipakai alasan dari justification social atau pembelaan terhadap Ferdy Sambo. “Apa yang dibuat Komnas HAM ini, justification social Ferdy Sambo menjadi kuat,” cetusnya.
“Kalau laporan pelecehan seksual Putri Candrawathi ini diproses, Ferdy Sambo akan mendapat keringanan masa tahanan,” ia menegaskan lagi.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi (PC) di Magelang diwarnai beragam spekulasi.
“Bukan saja dugaan pelecehan itu dilakukan Brigadir J, Tetapi belakangan muncul isu perselingkuhan istri Ferdy Sambo, PC dengan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf. (KM). Ini mencuat dari perkataan eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara,” ujarnya.
“Bahkan menduga PC yang memiliki hubungan gelap dengan sopir pribadinya, KM lalu diketahui oleh Brigadir J. Itu perkataan yang dilontarkan Deolima,” lanjut Agus.
Isu perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf, tegas Kabareskrim, tidak ditemukan bukti kuat usai mendapat keterangan dari beberapa saksi.
“Penyidik Polri bisa saja melakukan penyelidikan dugaan kasus pelecehan seksual yang diakui PC di Magelang, dengan catatan ada alat bukti yang kuat untuk dijadikan acuan penyelidikan,” jelasnya.
“Sepanjang didukung dengan alat bukti, kami akan memprosesnya,” kata Agus.
Makanya polisi tidak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dari dugaan pelecehan seksual itu karena tidak adanya bukti.
Meski ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (UU TPKS), namun cukup membuat penyidikannya jadi sulit.
ARIEF RAHMAN MEDIA