JEDDAH, jurnal9.com – Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menyebutkan informasi tidak resmi yang beredar mengenai kuota haji tahun ini yang dibatasi 30% untuk tiap negara, dan Indonesia mendapat 64ribu dengan rincian 60ribu untuk kuota haji reguler dan empat ribu haji khusus, dibantahnya jika informasi tersebut tidak benar.
Bahkan dari informasi tersebut juga menyebutkan terkait ketentuan kapasitas kamar ditentukan untuk dua orang dan masa tinggal di Madinah maksimal enam hari.
Endang menduga, informasi yang beredar itu bersumber dari rumusan hasil pertemuan antara KJRI Jeddah dengan sekitar 50 calon penyedia layanan akomodasi di Makkah pada 24 – 27 Maret 202.
Dia memastikan bahwa informasi yang beredar terkait kuota haji reguler dan khusus, serta penjelasan kapasitas kamar dan masa tinggal di Madinah pada penyelenggaraan haji tahun ini, itu bukanlah informasi resmi.
“Saya memastikan, itu bukan informasi resmi atau bersifat kebijakan, tapi sebatas rencana mitigasi,” tegas Endang.
Menurutnya, sampai sekarang belum ada informasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji tahun ini, 1442H/2021M .
“Sampai saat ini Pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan kebijakannya terkait haji 2021. Semua negara masih menunggu, termasuk soal kuota,” ungkap Endang.
“Sampai saat ini belum ada info resmi terkait kuota, reguler maupun khusus,” lanjut Konsul Haji KJRI Jeddah ini melalui pesan singkat, Senin (29/3).
Penegasan Endang ini sekaligus meluruskan informasi tidak resmi yang beredar.
“Sebagai wakil Pemerintah, Teknis Urusan Haji KJRI Jeddah juga mempersiapkan operasional haji. Salah satunya, kami melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para calon penyedia layanan baik di Mekkah dan Madinah. Kegiatan tersebut, tidak bersifat pengambilan kebijakan, melainkan bagian dari mitigasi terhadap berbagai kemungkinan yang harus dipersiapkan ketika ada kepastian penyelenggaraan haji dari Saudi,” jelas Endang.
Tujuan pertemuan itu, kata Endang, memastikan dan menginventarisir kesiapan para calon penyedia layanan, baik dari administrasi dokumen, SDM dan kemungkinan jika ada perubahan kebijakan yang sifatnya lebih pada Protokol Kesehatan. Karenanya, disusunlah skenario penyelenggaraan dengan pengandaian pembatasan kuota dan penerapan protokol kesehatan.
“Skenario ini dibahas bersama sebagai gambaran awal untuk menyusun langkah-langkah yang harus dipersiapkan,” lanjut Endang.
“Jadi, rumusan yang dihasilkan bersifat sementara, hanya sebagai rencana mitigasi,” sambungnya.
Endang menambahkan, para calon penyedia akomodasi yang hadir dalam pertemuan tersebut, mereka yang sudah mencapai kata sepakat dalam proses negosiasi yang berlangsung pada 2020. Sesuai Keputusan Menteri Agama No 494/2020 bahwa semua layanan di Arab Saudi yang sudah sepakat Negosiasi di tahun 2020, akan digunakan pada tahun 2021.
“Dari pertemuan ini, seluruh calon penyedia akomodasi menyatakan kesiapannya jika ada kepastian haji. Dari calon penyedia yang hadir, hampir 80% sudah memperbarui Tasreh (Dokumen resmi) untuk Penggunaan Hotel tahun 2021 ini,” tandasnya.
RAFIKA ANUGERAHA M