Jurnal9.com
HeadlineNews

Kisruh Beda Pendapat di Pimpinan KPK Soal OTT pada Prajurit TNI Terus Terjadi

Ketua KPK Firli Bahuri berbeda pendapat dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

JAKARTA, jurnal9.com – Kisruh perbedaan pendapat soal penanganan kasus suap di lingkungan Basarnas terjadi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil KPK Johanis Tanak mengaku salah telah melakukan penangkapan pada prajurit TNI. “Dalam OTT itu kami salah prosedur. Kami menetapkan tersangka. Tim penyelidik KPK kelupaan, semestinya proses penyidikannya diserahkan ke Puspom TNI. Karena keduanya prajurit TNI yang masih aktif. Ini diatur dalam UU Peradilan Militer,” ungkapnya.

Tetapi Ketua KPK Firli Bahuri sendiri mengklarifikasi bahwa KPK sudah benar sesuai prosedur dalam penangkapan terhadap Heri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) yang masih sebagai TNI aktif itu.

“Tak ada yang salah KPK dalam melakukan OTT terhadap prajurit TNI. Itu kan kasus suap yang juga merugikan negara,” kata Firli Bahuri memberi alasan.

Sementara itu Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI meskipun sempat mendatangi kantor KPK menemui pimpinannya, menyatakan keberatan kalau KPK telah menetapkan HA dan ABC sebagai tersangka. Kedua tersangka diduga terlibat kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023 senilai Rp 88,3 miliar.

“Tim kami terus terang keberatan kalau HA dan ABC ditetapkan menjadi tersangka, karena keduanya masih aktif sebagai militer,” tegas Komandan Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda, Agung Handoko, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Meski akhirnya pada konferensi pers Senin (31/7/2023) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menjelaskan jika Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka. Dan selanjutnya, proses hukum terhadap keduanya akan dilakukan di Peradilan Militer.

“Kita melaksanakan proses pemeriksaan ini menganut asas tempus delicti; yakni waktu kejadian saat dilakukan HA masih aktif menjadi prajurit TNI,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko.

“Jadi proses hukumnya masuk dalam kompetensi peradilan militer,” tegas dia.

Meski begitu, lanjut Agung, pihaknya akan tetap bekerja sama dengan KPK) untuk menangani kasus ini.

“Kita akan tangani semaksimal mungkin permasalahan ini terus bekerja sama dengan KPK terkait apa yang sudah ada dalam laporan polisi dan di KPK. Dan tim kami untuk menggali kejadian kasus suap pengadaan barang dan jasa dari anggaran tahun 2021- 2023,” jelasnya.

Puspom TNI sendiri sudah mengantongi 27 item bukti dengan 34 subitem terkait kasus ini, sesuai dengan daftar barang bukti yang disampaikan KPK.

Dia juga menjelaskan, terkait kasus suap ini, HA maupun ABC akan dijerat Pasal 12 a atau batau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Puspom TNI langsung menahan keduanya.

“Terhadap keduanya kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur),” kata Agung.

Kasus dugaan suap ini melibatkan pihak swasta, yaitu Marilya (Meri) selaku Direktur Utama PR Intertekno Grafika Sejati. Uang suap diduga berkaitan dengan pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang dikerjakan oleh perusahaan swasta. Diduga Letkol Afri diduga menerima uang dari Merilya sebesar Rp 1 miliar.

Baca lagi  Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, MAKI: Dia itu Maling Berteriak Maling

“ABC menerima uang dari Saudari Meri sejumlah Rp 999.710.400 pada hari Selasa 2023 sekitar pukul 14.00 di parkiran bank di Mabes TNI AL. ABC mengaku uang yang diterimanya dari hasil pembagian keuntungan pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan. Dan pekerjaan telah selesai dikerjakan PT Inter Tekno Grafika Sejati,” jelas Agung.

“ABC menerima uang dari Saudari Meri atas perintah Kabasarnas. Perintah itu diterima ABC pada 20 Juli disampaikan secara langsung,” ujarnya.

Kasus suap di Basarnas ini terbongkar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya HA dan ABC. Selain itu tiga orang dari pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.

Kemudian Mabes TNI bereaksi kalau OTT KPK dan penetapan tersangka terhadap HA dan ABC yang aktif ini dianggap menyalahi aturan. Karena seorang personel TNI yang masih aktif harus ditangani penyidik militer, yakni Puspom TNI. Ini sesuai Undang-Undang Peradilan Militer.

Sikap Puspom TNI mengacu pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur bahwa pihak yang berwenang mengusut kasus hukum prajurit aktif hanyalah oditur militer, meski tindak pidana itu dilakukan di ranah sipil.

Kemudian Pasal 47 ayat (3) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) mengatur, prajurit aktif yang duduk di beberapa lembaga sipil yang diperbolehkan, termasuk Basarnas, harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan itu.

Namun Pasal 65 ayat (2) UU TNI menegaskan bahwa prajurit hanya tunduk kepada kekuasaan peradilan militer “dalam hal pelanggaran hukum pidana militer” dan harus dibawa ke peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum.

Kemudian ada Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu adalah pihak yang “berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”.

Itulah perselisihan pendapat hukum yang berlaku dan menjadi polemik dalam kasus suap Basarnas ini.

Seharusnya ditangani militer

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan soal penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dalam kasus dugaan suap di Besarnas itu memang seharusnya ditangani Pengadilan Militer.

Mahfud menyoroti timbulnya problem hukum dari sudut kewenangan siapa yang berhak mengadili tersangka dari prajurit TNI tersebut tidak perlu diperdebatkan yang berlarut-larut dan berkepanjangan.

“Kelanjutan kasus suap itu yang penting agar dilakukan penegakan hukum,” ujarnya.

“Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sudah mengaku salah secara procedural. Sedangkan Ketua KPK sendiri mengklaim sudah benar. Ini ada persepsi hukum yang berbeda di pimpinan KPK sendiri. Ini yang tak perlu diperdebatkan. Sekarang sudah ditangani Pengadilan Militer, ya sudah ini yang benar,” tegasnya.

“Perdebatan soal (perbedaan pendapat di KPK) harus diakhiri.  Di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya menjadi kabur, sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer,” tegasnya.

“Kalau ada kritik sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya kasusnya sudah masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” jelas Mahfud.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Banyak Orang Pedesaan di India Percaya Kotoran Sapi Dapat Mencegah Covid-19

adminJ9

Presiden Jokowi: NU Menjadi Teladan dalam Islam yang Moderat

adminJ9

Sudah Berpuasa, Kolesterol Tetap Naik, Kok Bisa?

adminJ9

Leave a Comment