Khofifah Indar Parawansa
SURABAYA, jurnal9.com – Ketika ruang kerja Gubernur Jawa Timur digeledah tim penyidik KPK, pada Rabu Siang, Khofifah Indar Parawansa mengaku dirinya sedang tidak ada di tempat [kantor]. Tapi dia sudah diberi tahu Sekda Adhy Karyono jika tim penyidik KPK minta izin untuk menggeledah di ruang kantornya.
Usai menggeledah ruang kerja Khofifah dari pk. 11.00 siang sampai pk. 17.00 sore, kemudian tim penyidik KPK melanjutkan penggeledahan ke ruang kerja Wakil Gubernur (Wagub) Emil Elistianto Dardak sampai pk. 19.36 malam.
Setelah ruang kerjanya digeledah, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan kepada wartawan, bahwa tidak ada dokumen yang dibawa tim penyidik KPK saat menggeledah ruang kerjanya di kantor Gubernuran, jl Tugu Pahlawan Surabaya.
Khofifah juga memastikan di ruang wagub Emil Elestianto Dardak pun tidak ada dokumen yang dibawa tim penyidik KPK.
“Saya pastikan tidak ada dokumen yang dibawa tim penyidik KPK. Hanya di ruang sekda saja ada ‘flashdisk’ yang dibawa. Posisinya seperti itu,” kata Khofifah di Mapolda Jatim, di Surabaya, Kamis (22/12/2022).
Terkait penggeledahan tersebut, Khofifah mengatakan dirinya menghormati proses yang tengah dilakukan KPK.
“Kami semua jajaran Pemprov Jatim siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan KPK,” kata dia.
Meski Gubernur Jawa Timur memastikan tidak ada dokumen yang dibawa, , namun tim penyidik KPK saat keluar dari kantor Gubernuran di Jalan Pahlawan Surabaya, itu tampak membawa tiga koper hitam. Entah itu berisi dokumen atau kosong tak berisi dokumen.
Diketahui penggeledahan di kantor gubernuran itu disinyalir buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wakil DPRD Jatim Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS).
Sahat ditangkap bersama tiga orang lain dan mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim.
Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
Kemudian KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, yang sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
GEMAYUDHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA