Jurnal9.com
Business

KemenkopUKM Dukung Pembenahan Inkop Kartika TNI AD

Deputi Perkoperasian KemenkopUKM, Ahmad Zabadi

JAKARTA, jurnal9.com – Kementerian Koperasi dan UKM mengapresiasi pembenahan yang sedang dilakukan oleh Induk Koperasi (Inkop) Kartika TNI AD. Pembenahan ini dinilai akan mendorong pengelolaan Inkop Kartika TNI AD semakin profesional untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Deputi Perkoperasian KemenkopUKM, Ahmad Zabadi mengatakan siap membantu pengurus koperasi untuk menyusun rancang bangun pembenahan dan pengembangan Inkop Kartika TNI AD dari sisi kelembagaan dan usaha koperasi-koperasi yang ada di lingkungan TNI AD.

“Telah dilakukan pertemuan dengan pejabat TNI AD dan para pengurus Inkop untuk menyusun rancang bangun pembenahan dan pengembangan di sisi kelembagaan dan usaha koperasi-koperasi di lingkungan TNI AD. Dalam pertemuan itu semua sepakat koperasi harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Zabadi, Kamis (17/6/2021).

Kehadiran Inkop Kartika TNI AD  pada 25 Juli 1946 tersebut bertujuan untuk kesejahteraan anggotanya yang adalah prajurit TNI AD. Pembenahan dilakukan   demi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya dengan membuat  program yang semakin memprioritaskan kepentingan anggotanya.

Salah satu pembenahan yang dilakukan adalah menghentikan Usaha Simpan Pinjam dan mengembalikan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela dan Simpanan lainnya kepada anggota.

“Dari informasi yang kami peroleh, bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir adanya potensi penarikan iuran-iuran yang dapat memberatkan anggota dan sistem keanggotaan Inkop Kartika TNI AD bersifat otomatis sesuai dengan surat perintah yang diterima sebagai anggota suatu satuan TNI AD,” kata Zabadi.

Dikemukakan, saat ini tengah disusun Perubahan Anggaran Dasar bekerjasama dengan pihak Kementerian Koperasi dan UKM. Dalam rencana bisnisnya Inkop Kartika TNI AD akan mengembangkan sayap usahanya di sektor riil, antara lain usaha perdagangan umum, ekspor impor, usaha produksi bidang pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, perumahan, usaha jasa bidang perbankan, perkreditan, pergudangan, pendistribusian bahan energi dan usaha lainnya.

Baca lagi  MenkopUKM Dorong KSP Menjadi Konsolidator dan Agregator Bagi Usaha Kecil

“Ini sejalan pula dengan kebijakan Bapak Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM yang mendorong koperasi-koperasi agar bergerak di sektor riil seperti perikanan, pertanian, kehutanan dan lain sebagainya. Diversifikasi usaha ini sebagai upaya pemenuhan kebutuhan anggota koperasi yang berbeda-beda latar belakang usaha maupun profesinya,” kata Zabadi.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

MenkopUKM Restrukturisasi Pinjaman Koppas Terdampak Pandemi covid19

adminJ9

BPK Temukan Rekening Pribadi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Sampai Daerah

adminJ9

100 Koperasi Besar Indonesia Bukukan Akumulasi Aset Rp66,6 Triliun

adminJ9

Leave a Comment