Jurnal9.com
News

Karyawan Upah di Bawah Rp 5 Juta akan Diberikan Bantuan

Anis Byarwati, anggota Komisi XI DPR RI

JAKARTA, jurnal9.com – Pemerintah berencana memberikan bantuan sosial Rp600.000 bagi pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan, ini sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Namun anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati memberi catatan atas rencana tersebut, ia mengatakan jika yang disasar pemerintah adalah karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan, “Pekerja dari sektor apa fokusnya?,” ujarnya.

“Pertanyaannya karyawan sektor apa saja yang akan mendapatkan insentif ini? Berapa besarnya anggaran PEN yang akan masuk dalam program ini? Jangan sampai menimbulkan kecemburuan sektor yang tidak ditetapkan pemerintah menerima insentif, sementara mereka juga pegawai bergaji di bawah Rp5 juta,” kata Anis pada Kamis (6/8).

Anis menekankan pemerintah semestinya memprioritaskan pada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena mereka justru kehilangan pekerjaan. Catatan di Kementerian Tenaga Kerja, pegawai yang terdampak PHK berjumlah 2,8 juta orang.

Kamar Dagang Indonesia dan Industri (KADIN) menyebut warga  menjadi korban PHK akibat pandemi Covid-19 bisa mencapai 15 juta jiwa.

“Seberapa besar insentif ini dapat menaikkan daya beli masyarakat? Apalagi penyebab daya beli masyarakat turun karena kenaikan harga kebutuhan pokok. Pemerintah harus berupaya pengendalian harga terutama kebutuhan pokok,” kata Anggota Baleg DPR ini.

Anis menilai persoalan kenaikan BPJS, kenaikan tarif listrik, pemotongan subsidi solar dan LPG 3 kg bisa jadi penyebab daya beli masyarakat menurun. Sementara untuk kalangan menengah juga pasti cukup terpengaruh dengan kebijakan kenaikan iuran BPJS

“Bagaimana efektif meningkatkan daya beli masyarakat jika insentif yang didapat  justru malah hanya untuk menutup kenaikan seperti BPJS, listrik, kenaikan harga dan lain-lain,” tegas Anis.

Baca lagi  Polisi akan Razia Knalpot Bising yang Mengganggu, Bagaimana Dasar Hukumnya?

MULIA GINTING

 

Related posts

PDIP Buka Pintu Maaf Jika Pembakar Bendera Akui Kesalahannya

adminJ9

Hati-Hati Kritik Presiden Lewat Medsos, Kalau Dianggap Menghina, Ancaman 4,5 Tahun Penjara

adminJ9

Peringatan Hari Santri, Wamenag Jelaskan Kontribusi Santri pada Bangsa

adminJ9