Jurnal9.com
Headline News

Jokowi Boleh Maju Jadi Cawapres, Apakah ini Skenario untuk Memajukan Puan Maharani?

Puan Maharani saat bersama Jokowi dan Anies Baswedan

 

NEWS ANALYSIS 

JAKARTA, jurnal9.com Tak ada mendung, tak ada hujan, tiba-tiba saja Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan pernyataan: “Presiden yang sudah menjabat dua periode, boleh menjadi calon wakil presiden” demikian Fajar Laksono, juru bicara MK dalam siaran pers di Jakarta, Senin (12/9/2022).

Tentu saja membuat banyak orang bertanya-tanya, ada apa MK mengeluarkan pernyataan seperti itu?

Kecurigaan orang-orang langsung mengarah ke Presiden Jokowi. Benarkah ini memberi peluang kepada presiden yang sudah dua periode untuk mencalonkan menjadi wakil presiden?

Karena upaya Presiden Jokowi untuk menjadi presiden tiga periode sudah mentok. Banyak rakyat yang menolaknya. Ini disuarakan lewat demontrasi mahasiswa dan kelompok masyarakat beberapa waktu lalu.

Munculnya wacana Presiden Jokowi bisa jadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 pun akhirnya disuarakan oleh Ketua DPP PDIP, Bambang Wuryanto yang menyatakan setuju dengan rencana itu.

“Kalau melihat undang-undangnya begitu bisa, bahkan kalimatnya sangat bisa,” kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Berdasarkan hal tersebut, menurut Bambang, Presiden Jokowi memiliki peluang untuk bisa maju kembali sebagai calon wakil presiden.

“Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres ya sangat bisa, tapi syaratnya harus diajukan oleh parpol atau gabungan parpol,” ucap Bambang.

“Peluangnya ada untuk maju sebagai cawapres. Apakah peluang itu mau dipakai atau tidak? Kan urusan Presiden Jokowi,”  ujarnya.

Pernyataan setuju dari PDIP ini justru ditanggapi dengan spekulasi: “Jokowi yang sekarang masih jadi presiden, kalau akan maju jadi calon wapres pada 2024. Bisa jadi nanti skenarionya; kalau dari PDIP, pasti presiden yang dimajukan Puan Maharani.”

“Bisa jadi, nama Jokowi dimajukan sebagai wapres 2024 supaya dapat mengatrol Puan Maharani yang sampai sekarang dalam setiap surveinya, tidak naik-naik. Masih jauh di bawah nama Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan. Tiga nama ini memang selalu berada dalam tiga besar.”

Itulah spekulasi yang muncul dari mulut ke mulut dalam masyarakat, sejak PDIP menanggapi positif dari maklumat MK tersebut.

Baca lagi  Indonesia Diprediksi Masuk Peringkat 5 Negara dengan PDB Terbesar Dunia pada 2024

Ini juga berkaca dari pengalaman era pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), begitu habis masa jabatan presiden. MK tak mengeluarkan pernyataan: presiden yang sudah menjabat dua periode tidak dilarang menjadi cawapres.

Bahkan tak menyebut nama Presiden SBY bisa maju lagi menjadi wapres. Begitu pun Partai Demokrat yang mengusung SBY tak memunculkan wacana tersebut.

Namun maklumat MK kali ini, ada yang mendebat pendapat itu. Katanya esensi larangan di konstitusi adalah agar tidak ada yang menjabat tiga periode. Kalau Pak Jokowi jadi wapres, lalu presidennya berhalangan tetap bagaimana?

Ada yang berpegang filosofi hukum. Ada yang menganut formal hukum. Ada pula yang mendasarkan pada etika hukum.

Dikutip dari tulisan Dahlan Iskan: wacana Jokowi mau maju lagi jadi wapres, kejadian seperti ini sudah terjadi di luar negeri. Di Rusia. Vladimir Putin sudah dua kali menjabat presiden. Lalu periode berikutnya Putin cukup menjadi perdana menteri. Tapi Putin akhirnya minta Dmitry Medvedev tukar jabatan. Perdana menteri jadi presiden. Presiden Putin jadi perdana menteri. Tapi yang riil berkuasa Putin.

Periode berikutnya tukar lagi. Putin sudah boleh jadi presiden lagi. Medvedev kembali jadi perdana menteri. Lalu Medvedev mengundurkan diri. Bersama seluruh menterinya. Bukan karena ngambek. Ia ingin memberi jalan kepada Putin untuk lebih berkuasa.

Putin saat itu lagi melakukan amandemen konstitusi. Karena Putin dianggap sukses memimpin Rusia dan dicintai rakyatnya. Kekuasaannya harus diperpanjang. Dengan cara apa pun. Tanpa melanggar konstitusi.

Mungkin ada yang menganggap Putin memainkan konstitusi. Tapi ia tidak melanggar. Bahwa kini jadi presiden lagi kan itu bukan periode ketiga. Itu periode pertama yang kedua.

Maka menurut konstitusi itu, Putin masih bisa berkuasa delapan tahun lagi. Bahkan bisa mulai lagi periode pertama di tahap yang ketiga.

Berbeda dengan Presiden Xi Jinping yang tidak perlu tukar-menukar jabatan seperti itu. Ia langsung mengubah konstitusi Tiongkok: tidak perlu ada pembatasan masa jabatan presiden. Dan berhasil terpilih untuk kali ketiga bulan depan.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Vaksin AstraZeneca yang Haram Mengandung Babi, Boleh Dipakai untuk Cegah Bahaya Pandemi

adminJ9

Mulai Tahun 2022, Orang Nikah di KUA Tidak Dipungut Biaya atau Gratis

adminJ9

Waduh..! Ada Jutaan Data Pasien RS Bocor Lagi, dan Dijual di Forum Gelap

adminJ9