Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan
JAKARTA, jurnal9.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Ferdy Sambo, Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022 lalu.
Nama Ferdy Sambo menjadi sorotan setelah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga ditetapkan sebagai tersangka, mengubah keterangannya dari kejadian dan fakta yang sebenarnya.
Bahkan kasus ini mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah mendengar banyak terjadi kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J ini. Sehingga presiden memerintahkan Kapolri untuk mengungkap kasus ini secara terang-benderang tanpa ditutup-tutupi.
Atas desakan Presiden Jokowi itu, kemudian Kapolri yang membentuk Timsus. Dari Inspektorat Khusus Polri telah memeriksa 25 personil terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Dari hasil pemeriksaan 25 personil itu, salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak professional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
“Beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP. Apalagi sampai menghilangkan barang bukti. Ini sudah melakukan pelanggaran etik berat. Karenanya yang bersangkutan langsung ditahan di Mako Brimob Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta.
ICW desak Polri
Indonesia Police Watch (IPW) sudah dari awal yakin menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofrianayah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“IPW dari awal sudah mendesak bapak Kapolri untuk segera menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Selasa (9/8/2022).
Setelah IPW menyampaikan hal itu, kemudian mendengar kalau Kapolri akan turun langsung untuk menyampaikan rilis untuk penetapan tersangka baru. “Lalu kami meyakini tersangka baru yang akan diumumkan bapak Kapolri bukan dari polisi yang berpangkat rendah. Dan kami meyakini Ferdy Sambo yang jadi tersangka baru itu,” tegas dia.
“Kapolri masak mau menetapkan polisi sekelas Brigadir, nggak mungkin. Pasti orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru ini adalah orang penting. Nggak mungkin anggota yang pangkatnya bawah,” lanjut Sugeng.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md, sempat memberikan sinyal adanya tersangka baru itu. Dalam pernyataannya kemarin, Mahfud menyebut sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini.
“Tersangkanya sudah tiga, tersangka tiga, itu bisa berkembang,” kata Mahfud Md, Senin, 8 Agustus 2022.
Tetapi tersangka ketiga yang disebut Mahfud Md adalah Kuat alias K. Dia adalah supir dari istri Ferdy, Putri Candrawathi.
Polisi sebelumnya telah menetapkan Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka dalam kasus ini. Bharada E dijerat dengan passal 338 tentang pembunuhan dengan sengaja KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP sementara Ricky dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, juga menyatakan akan ada tersangka baru setelah tim khusus melakukan gelar perkara Selasa (9/8/2022) dini hari tadi.
“Mungkin ada tersangka baru,” kata Burhanuddin.
Dia juga menyinggung di internal kepolisian sudah mendengar nama Ferdy Sambo yang menjadi tersangka baru. Kemarin, tim khusus yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono kembali memeriksa Ferdy. Pemeriksaan dilakukan di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) di Kelapa Dua, Depok.
Bharada E ungkap peran Ferdy Sambo
Peran Ferdy dalam kematian Brigadir J terungkap dalam keterangan terbaru Bharada E yang telah mencabut pernyataan soal baku tembak dengan Yosua di kediaman Ferdy pada 8 Juli 2022.
Dalam keterangan yang lama, Bharada E menyatakan bahwa dirinya turun dari lantai dua karena mendengar kegaduhan di lantai satu.
Namun ia kemudian mengubah keterangannya. Ia mengaku sesampainya di bawah, melihat Ferdy Sambo sedang memegang pistol, sementara Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah.
Kemudian dia juga mengaku sempat menembak Brigadir J atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin menjelaskan seperti diakui Bharada E, bahwa pada saat kejadian tewasnya Bharada J, sebenarnya Ferdy Sambo ada.
“Ferdy Sambo ada di lokasi (TKP). Kemudian Bharada E mengaku sebagai penembak pertama Bharada J, dan dilanjutkan oleh pelaku lainnya,” ungkapnya.
Selain itu seperti telah diberitakan sebelumnya, ada penganiayaan sebelum tewas Brigadir J. Dalam hal ini Bharada E juga mengatakan tidak ada penganiayaan terhadao Brigadir J.
Bharada E juga menyebutkan nama-nama yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J. “Bharada E sendiri mengaku menjalankan skenario penembakan ini atas perintah atasannya. Bukan sebagai pelaku utama,” kata kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara.
Selain itu, menurut dia, soal berita penembakan terjadi setelah dipicu adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo. “Bharada E mengaku tidak tahu ada pelecehan seksual seperti yang banyak diberitakan itu,” ujarnya.
Kejadian ini juga diragukan oleh pihak Komnas HAM. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik yang mengatakan saksi dalam peristiwa baku tembak ini tidak melihat adanya pelecehan seksual.
“Saksi yang melihat penodongan pistol oleh Brigadir J kepada ibu Putri Candrawathi tidak ada. Jadi saya bertanya-tanya, ada apa? Kok kami menduga dalam kejadian ini tidak logis,” kata Taufan.
Pengacara Bharada E ini mengaku mendapat ancaman agar segera untuk mencabut laporannya. Dan memintanya untuk mundur sebagai kuasa hukum Bharada E.
Deolipa kini sedang meminta perlindungan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Saya tahu pihak yang mengancamnya. Tapi saya enggan menyebutkan siapa pengancamnya. Makanya saya minta perlindungan ke Pak Jokowi kalau ada apa-apa,” ungkapnya.
ARIEF RAHMAN MEDIA