Jurnal9.com
Headline News

Heboh! Panglima TNI Ubah Aturan: Bolehkan Keturunan PKI Daftar Prajurit TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

JAKARTA, jurnal9.com – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah aturan dengan memperbolehkan anak keturunan PKI untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI.

Pernyataan itu disampaikan Andika karena ada pemahaman bahwa keturunan PKI tidak boleh menjadi prajurit TNI dengan dasar hukum TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Bunyi TAP MPRS ini: “Pembubaran Partai Komunis Indonesia: Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme”.

“Satu yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme, Marxisme, Leninisme yang tertulis,” kata Andika.

“Keturunan [PKI] ini melanggar TAP MPRS apa? Dasar Hukum apa yang dilanggar? Jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan,” tegas Andika dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 2022, dikutip dari YouTube Panglima TNI, Rabu (30/3/2022).

Menanggapi pernyataan Andika itu seorang TNI berpangkat kolonel menyampaikan mengenai Izin, TAP MPRS Nomor 25. Kemudian Andika memerintahkan anak buahnya untuk mengkroscek TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tersebut guna menemukan dasar hukum yang jelas mengenai larangan itu.

Andika menjelaskan seleksi penerimaan prajurit TNI mengenai TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. “Saya kasih tahu TAP MPRS Nomor 25 tahun 66 ini. Satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang itu isinya,” papar Andika.

“Ini adalah dasar hukumnya. Ini legal. Tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa?, Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?,” lanjut dia.

Baca lagi  Aturan New Normal di Masjid, dan Pemberitahuan Kepastian Pelaksanaan Haji

Karena itu Andika mengingatkan agar tidak lagi mengada-ada dalam memaknai dasar hukum tersebut. “Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,” cetus Panglima TNI ini.

“Zaman (kepemimpinan) saya [sudah] tidak ada lagi keturunan dari apa [PKI], karena saya menggunakan dasar hukum, Oke! cabut nomor empat [ketentuan keturunan PKI],” tegas Andika.

Berikut ini isi dari TAP MPRS No.25/1966. Pasal 1 Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat

Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung dibawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.

Pasal 2 Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.

Pasal 3 Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

Pasal 4 Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Survei: Gejala Varian Delta Terbanyak, Pasien Alami Batuk, Sakit Kepala dan Kelelahan

adminJ9

Adi P: Sejak Awal Pernyataan Menkopolhukam Mahfud Soal Rizieq Shihab Blunder

adminJ9

Setelah Mentan Dikabarkan Menghilang, Kini Pimpinan KPK Diadukan Lakukan Pemerasan

adminJ9