Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara
JAKARTA, jurnal9.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengatakan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ini menyangkal kalau dirinya menerima suap senilai Rp32,482 miliar dalam pengadaan bansos sembako covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Karena itu majelis hakim menyebut Juliari Batubara, orang yang tidak ksatria. Padahal sudah terbukti menerima suap, tapi ia masih mengelak dengan melempar batu sembunyi tangan.
Sebelum dibacakan vonis, pada Senin (23/8/2021), anggota majelis Joko Subagyo menjelaskan Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, lalu uang sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.
Tujuan pemberian suap itu karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
Uang suap itu diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020, dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako covid-19 periode Oktober-Desember 2020.
Juliari terbukti memerintahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta “commitment fee” sebesar Rp10 ribu per paket kepada perusahaan penyedia sembako.
“Perbuatan terdakwa telah merekomendasikan dan mengarahkan perusahaan penyedia bansos sembako covid-19 adalah bentuk intervensi. Sehingga tim teknis tidak bisa bekerja normal dan tidak melakukan seleksi di awal proses, meski perusahaan tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia,” ungkap anggota majelis Joko Subagyo melanjutkan penjelasannya.
Uang fee sebesar Rp14,7 miliar, menurut hakim, sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari, yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.
Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos, dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.
Atas perbuatannya itu dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.
Selain itu juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok. Pihak Juliari Batubara yang didampingi pengacaranya Maqdir Ismail menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Sidang pembacaan vonis pada hari ini dilakukan menggunakan “video conference”, dengan Juliari dan sebagian penasihat hukum berada di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), majelis hakim dan sebagian penasihat hukum Juliari ada di Pengadilan Tipikor Jakarta.
RAFIKI ANUGERAHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA