Jurnal9.com
News

DPR Pastikan Dana Haji Aman, Tak Ada yang Digunakan untuk Pembangunan Infrastruktur

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily

JAKARTA, jurnal9.com – Dana haji yang diisukan di media sosial digunakan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur, DPR RI menepis isu tersebut, dan memastikan pengelolaan dana haji aman.

“Perlu kami sampaikan, tidak benar  kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (7/6/2021).

Ace mengaku bahwa dana haji itu sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR RI.

“Dan sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur,” tegas dia.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, dana haji telah disimpan dengan mekanisme pembiayaan sukuk (obligasi syariah) atau surat berharga syariah negara (SBSN).

“Karena sebetulnya dana haji itu kalau hanya disimpan begitu saja, tentu tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga,” ujarnya.

Dia mengatakan dana haji itu ada yang disimpan di bank syariah, ada yang diinvestasikan melalui surat berharga. Surat berharga itu menurutnya memiliki nilai manfaat yang didapatkan dari penempatan di sukuk tersebut.

Ace juga menegaskan bahwa uang haji ditempatkan dengan skema SBSN. Maka  bagi siapa pun yang mempergunakan SBSN tersebut menjadi hak yang menggunakannya. Namun ada kewajiban untuk memberikan nilai manfaat bagi penggunaan SBSN itu.

“Yaitu ya rata-rata flat di angkat 7 persen, nah karena itu dana haji akan mengalami kenaikan dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme pemanfaatan di perbankan syariah, ada yang diinvestasikan dalam negeri, investasi luar negeri, termasuk di antaranya soal surat berharga syariah negara itu,” ujarnya.

Baca lagi  Kemenag-LPDP Selenggarakan Program Beasiswa bagi Dosen Perguruan Tinggi Islam

Dia meyakinkan masyarakat bahwa para jamaah mendapatkan nilai manfaat dari penempatan dana haji tersebut. Contohnya, menurut dia pembiayaan total haji per orang untuk 2019 lalu sesungguhnya mencapai Rp70 juta, sementara jamaah haji hanya membayar Rp35 juta.

“Dari mana sisa pembayaran yang Rp35 juta sisanya? Ya diambil dari nilai manfaat dana kelolaan haji itu. Jadi memang dana haji tersebut ada dan aman,” ucap Ace.

Dia pun mengimbau masyarakat agar jangan percaya informasi media sosial yang hoak. Termasuk mengenai dana haji yang diinformasikan untuk pembangunan infrastruktur. “Kalau ada informasi yang meragukan, sebaiknya tabayyun (mencari kejelasan) termasuk juga soal dana haji ini,” ungkapnya.

“Kalau, misalnya ada masyarakat mau menarik dana haji itu, diperbolehkan. Tapi  ada konsekuensi nantinya tidak bisa mendapatkan nomor porsi, atau nomor porsi-nya akan gugur,” kata Ace.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang menjelaskan, dana haji yang bersumber dari setoran pendaftaran haji itu, sesuai amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014, dikelola oleh BPKH. “Setoran Rp25 juta itu dikelola oleh BPKH selama masa daftar tunggu,” cetusnya.

“Jamaah haji kita pada dasarnya hanya membayar rata-rata Rp35 juta, padahal biaya haji dibutuhkan sekitar Rp64 Juta-Rp70 juta setiap jamaah. Untuk mencukupi itulah BPKH diamanatkan mengelola uang haji agar tertutupi kekurangannya,” ucap-nya.

Menurut Marwan, dapat dipastikan bahwa yang mengelola uang haji adalah BPKH. DPR selalu mengawasi dan meminta perkembangan kelolaan ke BPKH agar uang haji dapat dipantau dalam prosedur yang baik dan menghasilkan.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Presiden Jokowi Saat Kirab Ngunduh Mantu di Kota Solo

adminJ9

Menlu AS Memuji Indonesia yang Berani Kepemimpinan Masalah Laut China Selatan di ASEAN

adminJ9

KemenkopUKM Adakan Pelatihan untuk Petani Umbi Porang di Purworejo

adminJ9

Leave a Comment