Jurnal9.com
News

Catat! Mulai 26 Oktober 2021, Beli Tiket Kereta Api Wajib Gunakan NIK

JAKARTA, jurnal9.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengumumkan bahwa mulai 26 Oktober 2021 bagi setiap calon penumpang yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.

Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan untuk menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

“Ketentuan ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan public, sesuai dengan Perpres Nomor 83/2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Joni menjelaskan aturan penggunaan NIK dan paspor itu juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 calon penumpang.

Sebab KAI, lanjut dia, mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Joni juga mengingatkan bagi penumpang yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access, serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi, tapi data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka penumpang tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya.

“Update data dapat dilakukan melalui customer service stasiun atau contact center KAI melalui WhatsApp KAI 121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Dan mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di loket stasiun atau aplikasi KAI Access,” ujarnya.

Mengingat adanya perubahan kebijakan tersebut, Joni mengajak para penumpang pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update dengan mendaftarkan NIK yang terdiri atas 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.

Baca lagi  Kontroversi Raja Thailand, Saat Corona Isolasi diri Tidur di Hotel Mewah Bersama 20 Selir

Joni mengatakan aturan wajib NIK ini, sebelumnya juga sudah diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai 31 Agustus 2021 lalu.

“KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan single identity number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” ujarnya.

RAFIKI ANUGERAHA M

Related posts

MUI Gelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa Bahas Khilafah hingga Pinjol

adminJ9

Perubahan Sistem Pemilihan Presiden akan Dipilih MPR Bisa Loloskan Tunda Pemilu 2024

adminJ9

Kabinet Prabowo Tercatat Sebagai Negara dengan Menteri Terbanyak di Asean

adminJ9