KUR ini ditujukan untuk pekerja terkena PHK atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha
JAKARTA, jurnal9.com – Bank BNI Syariah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bersama dengan 42 penyalur terdahulu yang terdiri dari 38 Bank, satu LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank), dan tiga koperasi.
Bank Syariah penyalur KUR sebelumnya hanya ada dua, yakni BRI Syariah dan BPD NTB Syariah. Masuknya BNI membuat jumlah penyalur kini ada tiga bank berpola syariah penyalur KUR.
“BNI Syariah menjadi penyalur KUR Syariah ketiga dan menyalurkan KUR dengan plafon sebesar Rp700 miliar. Dengan rincian KUR Mikro Rp350 miliar dan KUR Kecil Rp350 miliar,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman.
Acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (PKP) antara KemenkopUKM dengan PT BNI Syariah ini dalam rangka subsidi bunga/margin Kredit Usaha Rakyat (KUR), di Jakarta, Rabu (2/9).
Ditandatanganinya PKP untuk mendorong percepatan penyaluran KUR. Total realisasi penyaluran KUR sampai 30 Juli 2020 sebesar Rp93,53 triliun atau 53,1% dari target Rp176,22 triliun kepada 2.741.383 debitur. Rinciannya, KUR Mikro Rp83,80 triliun (1.833.621 debitur), KUR Kecil/khusus sebesar Rp19,044 triliun (100.816 debitur), dan KUR TKI sebesar Rp 0,267 triliun (9.475 debitur).
Total realisasi subsidi KUR sampai dengan 31 Agustus 2020 (Data Kementerian Koperasi dan UKM) sebesar Rp9,79 triliun atau 51,78% dari pagu anggaran Rp18,91 triliun.
Rinciannya, subsidi IJP Rp156 miliar dari pagu Rp178 miliar, subsidi bunga KUR reguler Rp8,31 triliun dari pagu Rp13,77 T triliun, dan tambahan subsidi bunga KUR (Covid-19) Rp1,32 triliun dari pagu Rp4,96 triliun.
Dalam percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM pada 27 Juli 2020 membahas relaksasi kebijakan penyaluran KUR pada masa Covid-19 dan 13 Agustus 2020 terhadap usulan skema KUR Super Mikro dan perubahan kebijakan KUR pada masa Covid-19.
“Keputusannya, skema KUR super mikro dengan suku bunga 0% sampai dengan 31 Desember 2020 dengan plafon maksimal Rp10 juta. KUR ini ditujukan untuk pekerja terkena PHK atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha,” papar Hanung seraya menyebutkan, KUR super mikro tidak dipersyaratkan agunan.
Selain itu ada perubahan kebijakan tambahan subsidi bunga KUR pada masa pandemi Covid-19 dari sebelumnya 6% untuk tiga bulan pertama dan 3% untuk tiga bulan kedua, menjadi 6% sampai dengan 31 Desember 2020.
“Termasuk penundaan penetapan target penyaluran KUR sektor produksi minimal 60%,” imbuh Hanung.
Direktur Bisnis Retail dan Jaringan Bank BNI Syariah Iwan Abdi menegaskan komitmen terhadap perekonomian nasional tidak hanya diwujudkan dalam bentuk relaksasi pembiayaan UMKM.
“Kami juga melakukan banyak pembinaan secara teknis terhadap pelaku usaha mikro. Saat ini, kami memiliki sekitar 70.000 debitur dari usaha mikro,” kata Iwan.
Menyalurkan KUR bisa berdampak positif terhadap pengembangan UMKM di Indonesia. “Dan kami akan masuk lebih dalam lagi,” tandas Iwan.
BNI Syariah juga sudah bekerjasama dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mendorong dan mengembangkan nasabah Mekaar.
“Secara sistem dan teknologi BNI Syariah sudah cukup memadai untuk menyalurkan KUR. Dan sinergi ini akan bisa lebih cepat mengakselerasi pembiayaan untuk UMKM,” tutur Iwan.
MULIA GINTING