Jurnal9.com
Headline News

Bareskrim Polri Yakin Panji Gumilang Melakukan Perbuatan Pidana

Panji Gumilang seusai diperiksa penyidik Bareskrim Polri

JAKARTA, jurnal9.com – Setelah diperiksa selama 9 jam, akhirnya ditemukan adanya unsur pidana pada kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang. Sehingga Bareskrim Polri meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar pekara setelah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu.

“Selesai pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara. Dari kesimpulan gelar perkara itu kami tingkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.,” tegas Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Djuhandani menyebutkan ada 26 pertanyaan yang dilontarkan kepada Panji Gumilang. “Dan yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan, semuanya dijawab oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Pertanyaan itu juga terkait dengan beberapa video yang diunggah di media sosial (medsos). “Panji Gumilang sendiri mengakui semua video yang kontroversial itu benar,” ucap Djuhandani.

Dari semua video yang kontroversial itu, lanjut dia, menjadi dasar laporan dugaan penistaan agama Panji Gumilang. Karena statement yang dia sampaikan semuanya benar. Tak ada yang dibantahnya,” kata Djuhandhani menegaskan lagi.

Selain itu Bareskrim Polri juga memeriksa empat orang saksi, dan lima orang saksi ahli. Dari hasil pemeriksaan para saksi itu, penyidik meyakini ada perbuatan pidana dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang tersebut.

“Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti tersebut,” tambah Djuhandani.

Panji Gumilang sendiri dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung. Laporan dugaan penistaan agama itu dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu dinilai menistakan agama Islam karena ajaran yang diterapkan di pesantrennya diduga menyimpang dan sesat.

Baca lagi  Mahfud MD Sebut Panji Gumilang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Panji Gumilang diperiksa Bareskrim Polri sejak pukul 13.53 hingga 23.30 WIB. Seusai diperiksa dan keluar dari Gedung Bareskrim Polri semalam kembali terjadi kericuhan, karena sejumlah wartawan yang hendak mengambil gambar Panji Gumilang dihalang-halangi oleh pengawalnya.

Keributan itu terjadi bermula sejumlah awak media berdesakan dengan sekelompok orang yang diduga massa pendukung Panji yang ikut mengawalnya.

Sebelumnya saat tiba pukul 13.30 Panji juga sempat ribut dengan wartawan akibat ulah pengawalnya.

Setelah kondisi kondusif dibantu petugas Polri, Panji Gumilang keluar dari Gedung Bareskrim. Dan ia langsung menyampaikan salam khasnya.

“Assalamualaikum. Shalom Aleichem,” ucapnya sambil melambaikan tangannya kepada wartawan.

Kesan sejumlah wartawan yang meliput, menanggapi ulah Panji Gumilang terlihat arogan. Tak terlihat wajah sedih atau stres meski pihak Bareskrim Polri telah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Gurauan wartawan melontarkan pertanyaan ke Panji Gumilang mengenai rumor kalau dirinya dibekingi pihak istana.

“Rumor itu tidak benar. Sudah saya jawab semua di dalam tadi (saat diperiksa penyidik Bareskrim). Tidak ada (bekingan dari Istana),” ungkap Panji membantahnya.

GEMAYUDHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Kontroversi Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Agama dalam Persidangan

adminJ9

RS Tak Boleh Pungut Biaya Apapun kepada Pasien Covid-19, Semua Ditanggung Pemerintah

adminJ9

Bappenas: Kerugian Dampak Covid-19 Selama 10 Bulan Tembus Rp1.000 triliun

adminJ9