Jurnal9.com
News

Apel Siaga Ganyang Komunis di Medan, Bakar Bendera Palu Arit

Suasana Apel Siaga Ganyang Komunis

MEDAN, jurnal9.com – “Siapa pun yang mencoba memperjuangkan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) menjadi UU di negara ini dengan apa pun risikonya, harus dilawan dan dihentikan. …Kepada Presiden dan DPR RI tidak saling melempar bola dan segera mencabut RUU HIP dari Prolegnas,” demikian tuntutan yang disampaikan seorang orator di tengah massa dalam aksi ‘Apel Siaga Ganyang Komunis’ di Lapangan Merdeka, Medan, Sumatera Utara, pada Ahad (5/7).

Dalam aksi apel yang dihadiri Wasekjen MUI Pusat, Tengku Zulkarnain itu tampak sejumlah massa membakar kertas merah replika bendera bergambar palu arit, dan mereka juga membakar replika RUU HIP yang ada gambar babi moncong putih.

Massa dari berbagai organisasi dan elemen masyarakat yang membawa atribut, bendera dan spanduk menuntut agar Presiden dan DPR  RI segera mencabut RUU HIP tersebut. Mereka juga mendatangi kantor Polrestabes Medan untuk melaporkan dua anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dan Hasto Kristiyanto. Laporan massa ini langsung diterima Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.

“Hari ini laporan resmi kita anak NKRI Sumut dan berbagai elemen masyarakat terhadap dua orang, Rieke dan Hasto . Delik yang kita laporkan adalah pelanggaran hukum Pasal 107 b dan d  KUHP secara teknis terkait upaya penggantian ideologi Pancasila,” kata Tumpal Panggabean, sebagai koordinator anak NKRI Sumut.

Tumpal mengatakan pemerintah mengeluarkan peryataan menunda pembahasan RUU HIP, ini bukan berarti memberhentikan. “Kita minta kepada pemerintah lebih jeli karena apa yang dilakukan tersebut merupakan upaya makar secara sistematis,” ujarnya.

“Bahasa menunda itu tidak cukup bagi kita, menunda itu bukan berarti memberhentikan. Kalau sekelas DPR RI saja tidak bisa men-screening  RUU lolos di Proglenas, ini kan sangat sistematis dan disengaja,  bukan tidak sengaja,”  ungkap Tumpal.

Baca lagi  Menggugat Kemenangan Prabowo-Gibran?

Koordinator anak NKRI Sumut ini menyebutkan,  “RUU bisa masuk proglenas berarti apa kerja Baleg, apa kerja tim ahli DPR, tim ahli Baleg  sehingga bisa menjadi proglenas. Apa kerja anggota DPR yang lain, kenapa mereka mnyetujui itu menjadi proglenas RUU? ,” tanya Tumpal.

“Jadi pemerintah tidak boleh hanya menunda, tapi harus membatalkan  karena punya hak yang sama dengan DPR. Pemerintah punya hak membatalkan menolak,” lanjutnya.

Sementara Wasekjen MUI Pusat, Tengku Zulkarnaen dalam orasinya mengatakan sesungguhnya dalam lima tahun ini terjadi gerakan merusak agama merajalela di Indonesia. “Penghina agama bermunculan d mana-mana, untuk memenjarakan penghina-penghina agama, kita susahnya bukan main. Agama dihina, orang Islam dihina, para ulama yang tidak setuju dengan rezim dituduh kadal gurun (kadrun),” ungkap Tengku Zulkarnaen.

“Orang-orang yang berpihak ke sana, apa sajayang mereka perbuat tidak pernah diproses hukum. Lihat aja Abu Janda, Ade Armando, lihat Denny Siregar, aman-aman saja. Inilah kepincangan hukum,” tegas tengku.

Dia mendesak inisiator yang mengusulkan Pancasila diganti menjadi Ekasila segera diusut.  “Kalau HTI membuat wacana-wacana saja sudah dicabut izinnya, kenapa partai yang mengusulkan Pancasila diganti jadi Ekasila, diganti  dengan gotong royong kenapa tidak dicabut izinnya? Mestinya ditangkap siapa inisiatornya,” ungkap Tengku Zul.

Wasekjen MUI Pusat ini memaparkan, “kesepakatan RI, Pancasila itu falsafah negara, UUD nya UUD 1945, semboyannya Bhinneka Tunggal Ika, bentuk negaranya NKRI, kok tiba-tiba ada yang mau mengganti dengan gotong royong, berarti melanggar kesepakatan.”

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Dorong Kinerja Ekspor, MenKopUKM Lepas Pengiriman Mangga Gresik ke Singapura

adminJ9

PP Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada 13 April 2021

adminJ9

“Presiden Harus Terbitkan Perpres Baru, Setelah Aturan Investasi Miras Itu Dicabut”

adminJ9