Jurnal9.com
Headline News

Anak Kiai Lakukan Pencabulan pada Santri Putri, Pesantren di Jombang ini Dibekukan

Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

 

JOMBANG, jurnal9.com – Ratusan personel polisi melakukan penggerebekan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (7/7/2022) untuk menangkap Moch Subchi Al Tsani (MSA), 42, anak dari KH Muhammad Mukhtar Mukthi, pengasuh ponpes tersebut yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santri putrinya.

Ratusan personel gabungan Polres Jombang dan Polda Jatim beserta pasukan Brimob itu sempat dihalang-halangi oleh simpatisan MSA saat mau masuk ke pasantren. Mereka melakukan perlawanan terhadap aparat kepolisian. Dari ratusan simpatisan itu berhasil diamankan kepolisian sebanyak 320 orang.

Sebagian simpatisan yang diamankan tersebut antara lain berasal dari Semarang, Yogyakarta, Malang, dan Banyuwangi.

“Karena mereka menghalang-halangi pihak kepolisian, maka kami amankan mereka dibawa ke Kapolres Jombang,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Kamis (7/7/2022).

Dia menjelaskan upaya polisi untuk menjemput paksa MSA tak berhasil. Meski ratusan personil polisi sudah mengepung dan berhasil masuk ke dalam pondok pesantren sejak pagi hingga pukul 17.00 WIB, namun tak menemukan keberadaan MSA.

“Kita sampai petang ini [polisi] masih berada di dalam pesantren. Kita terus mencari, dan terus berkoordinasi dengan pihak keluarga tersangka,” kata Dirmanto.

MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh santri putri berinisial NA yang pernah belajar di Pesantren Shiddiqiyyah ini. NA mengaku pernah dicabuli oleh MSA saat masih di pesantren tersebut.

Laporan tersebut diterima Polres Jombang dan kemudian diterbitkan surat laporan bernomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.  Dalam surat laporan itu MSA ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Namun MSA melakukan perlawanan terhadap status ketersangkaannya. Pada November 2021, MSA melakukan praperadilan dua kali atas status tersangka tersebut, karena dianggapnya tidak sah secara hukum. Namun permohonan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Jombang itu ditolak hakim.

Kemudian Polres Jombang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 12 November 2019. Karena MSA dipanggil dua kali mangkir, lalu perkara kasusnya diambil alih oleh Polda Jatim pada Januari 2020.

Sudah berjalan dua tahun kasus ini, namun polisi belum berhasil menangkap tersangka MSA anak dari pengasuh ponpes tersebut. Sudah beberapa kali dilakukan upaya penangkapan, namun selalu dihadang simpatisan MSA maupun santri dari orangtuanya.

Baca lagi  Holywings Dikecam karena ‘Cuci Tangan’ pada 6 Pekerja yang Ditahan

Terakhir upaya penangkapan dilakukan pada Minggu (3/7/2022) lalu, saat MSA dalam perjalanan, lagi-lagi aparat kepolisian saat mau menangkap, mendapat perlawanan dari simpatisan MSA yang ikut mengawal dalam rombongan mobil yang ditumpanginya. Bahkan polisi sampai sempat mengeluarkan tembakan guna menghentikan perlawanan dari simpatisan MSA tersebut.

“Meski polisi sudah sempat menghentikan mobil yang ditumpangi MSA, namun para simpatisan yang mengawalnya menghalangi polisi untuk menangkap MSA, sehingga tersangka lolos kabur,” kata Dirmanto.

Kemudian hari ini Kamis (7/7/2022) personel gabungan Polres Jombang dan Polda Jawa Timur kembali melakukan upaya penangkapan terhadap MSA. Namun kedatangan mereka lagi-lagi dihadang oleh puluhan santri.

Bahkan seorang anggota polisi ada yang terluka saat mau masuk ke dalam pesantren, dan langsung dievakuasi ke ambulans dan dilarikan ke rumah sakit.

Bekukan izin pesantren

Sementara itu Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihak kepolisian sudah beberapa kali telah berupaya menangkap MSA, namun tidak membuahkan hasil. Meski sudah dilakukan dengan cara persuasif dengan orangtua tersangka sebagai pengasuh pesantren maupun masyarakat pendukungnya.

“Saya minta masyarakat untuk mengerti terhadap upaya polisi untuk menuntaskan masalah MSA yang sudah berjalan dua tahun, tersangka tidak koperatif. Berkali-kali dipanggil kepolisian, tetap mangkir,” ujarnya

Dalam kasus pencabulan santri ini, kata Agus, perlu pihak Kementerian Agama ikut mengambil tindakan berupa pencabutan izin Pondok Pesantres Siddiqiyyah ini. “Kementerian Agama perlu memberi sanksi pembekuan izin ponpes dan lain-lain,” tegasnya.

Kementrian Agama (Kemenag) merespon permintaan Kabareskrim untuk membekukan izin operasional ponpes milik orangtua tersangka MSA tersebut.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono menyatakan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Siddiqiyyah sudah dibekukan.

“Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak pesantren yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” jelasnya.

Selain ponpes ini melakukan pelanggaran berat dengan adanya pencabulan yang dilakukan MSA dari anak pengasuh ponpes tersebut terhadap santri putrinya, lanjut dia,  pihak pesantren, termasuk kiai dari ponpes ini juga menghalangi dalam proses hukum terhadap MSA sebagai anaknya.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Selingkuh itu Wajar atau Termasuk Gangguan Mental?

adminJ9

BPOM Ancam Sanksi Pidana Produsen Ivermectin yang Langgar Aturan CPOB dan CDOB

adminJ9

Maroko Kejutkan Piala Dunia 2022, Negara yang Dijuluki Bumi Para Wali

adminJ9