Hotman Paris Hutapea
JAKARTA, jurnal9.com – Perseteruan dua advokat senior Hotman Paris Hutapea dengan Otto Hasibuan semakin panas. Hotman Paris tak mau lagi jadi anggota Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) yang dipimpin Otto Hasibuan. Karena alasan Otto mempertahankan dirinya jadi Ketua Umum Peradi untuk ketiga kalinya ini dengan melakukan berbagai cara yang tidak sah.
Hotman Paris menyatakan kepengurusan Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah. Karena Otto Hasibuan melakukan berbagai cara dengan menginisiasi perubahan anggaran dasar untuk bisa menjabat lagi tiga periode. “Dan perubahan anggaran dasar ini dia lakukan melalui rapat pleno,” ujarnya.
Karena itu cara Otto melakukan perubahan anggaran dasar melalui rapat pleno ini digugat oleh advokat Alamsyah ke Mahkamah Agung (MA). “Perubahan anggaran dasar itu seharusnya lewat musyawarah nasional. Bukan melalui rapat pleno,” ujarnya dalam penjelasan tertulis yang disampaikan kepada wartawan.
Ketika gugatan tersebut sedang berlangsung, pada 2020, Peradi melaksanakan Musyawarah Nasional yang salah satu agendanya adalah mengubah anggaran dasar.
Hotman mengatakan MA telah membatalkan perubahan Anggaran Dasar Peradi terkait masa jabatan tiga periode Otto Hasibuan.
“Pertama, saya sudah mengetahui perihal adanya gugatan terhadap keabsahan anggaran dasar kepengurusan tiga periode Otto sebagai Ketua Umum Peradi,” kata Hotman.
“Kedua, saya sudah tahu kasus Otto di Lubuk Pakam. Dia digugat keabsahan anggaran dasarnya yang membuat dia menjadi tiga periode. Ternyata dengan putusan Nomor 997 kasasi pdt 2022 tanggal 18 April sudah keluar kasasi yang menyatakan anggaran dasar tersebut batal,” tegas Hotman lagi.
Pengacara kondang ini mengaku dirinya keluar dari Peradi sejak 1 April lalu. Dia membantah keluar dari Peradi karena alasan akan ditindak tentang kode etik.
“Saya keluar 1 April. Tapi sudah panas dari mulai 4 Januari. Dia pertama kali bikin video di hadapan ratusan pengacara muda. Intinya Hotman itu sering memamerkan harta dan wanita,” ujarnya.
“Saya keluar dari Peradi bukan karena mau ditindak oleh dewan kehormatan. Setelah saya keluar, orang dewan kehormatan bikin putusan saya dipecat sejak 12 April. Saya kan udah mundur 2 minggu sebelumnya. Dari mana saya tahu bakal diputus,” kata Hotman.
Sebelumnya Hotman sudah menegaskan bahwa MA menguatkan putusan PN Lubuk Pakam yang membatalkan perubahan anggaran dasar Peradi terkait masa jabatan tiga periode Ketum Peradi. Anggaran dasar tersebut menjadi dasar kepengurusan DPN Peradi. “Tapi sampai saat ini Otto Hasibuan masih jadi Ketua Umum Peradi,” ucapnya.
Otto Hasibuan saat sidang kasus Jessica
Tanggapan Otto Hasibuan
Menanggapi ocehan Hotman Paris itu, Otto Hasibuan mengatakan bahwa putusan MA tersebut hanyalah membatalkan perubahan anggaran melalui rapat pleno ketika Peradi dipimpin ketua umum Fauzi Hasibuan.
Otto Hasibuan memberikan klarifikasi soal tudingan Hotman jika dirinya memaksakan dengan segala cara untuk menjadi Ketua Umum Peradi, ucehan Hotman itu adalah pernyataan bohong yang melukai seluruh anggota Peradi.
“Pernyataan Hotman Paris tentang putusan Mahkamah Agung Nomor 997/K/Pdt/2022, adalah tidak benar. Ini sangat melukai puluhan ribu advokad Peradi. Karena saya menjadi Ketua Umum Peradi ini dianggap melawan hukum,” kata Otto Hasibuan dalam keterangan persnya, Kamis (21/4/2022).
Otto menjelaskan putusan MA tersebut tidak mempunyai implikasi hukum apapun terhadap keabsahan Peradi, Dan tidak mempengaruhi posisi dirinya sebagai Ketua Umum Peradi.
Seperti diketahui MA dalam putusan tersebut telah membatalkan Anggaran Dasar Peradi yang membolehkan ketua umum menjabat selama tiga periode. “Saya saat ini sedang menjabat sebagai Ketua Umum Peradi untuk periode ketiga,”
Otto Hasibuan menjelaskan dirinya pernah menjadi Ketua Umum Peradi periode 2005 – 2010 kemudian 2010-2015, dan terpilih kembali untuk periode 2020-2025.
Dan perubahan anggaran dasar Peradi, tegas Otto, telah diputuskan melalui Munas. Dalam dalam Munas itu juga dirinya terpilih sebagai Ketua Umum Peradi dengan perolehan 95 persen suara.
Karena itu ada dua produk hukum berbeda yang sama-sama mengatur masa jabatan Ketua Umum Peradi hingga tiga periode. Pertama hasil rapat pleno kepengurusan Fauzi Hasibuan dan juga Munas Peradi 2020.
Menurut Otto Hasibuan, yang dibatalkan Mahkamah Agung lewat putusan No: 997K/pdt/2022, adalah keputusan rapat pleno. Sedangkan MA tidak membatalkan perubahan Anggaran Dasar Musyawarah Nasional Peradi.
“Seandainya benar putusan MA tersebut membatalkan AD (anggaran dasar) yang hanya diputuskan dalam rapat pleno, maka yang batal itu hanya anggaran dasar yang diubah dalam pleno, Sedangkan AD yang diputuskan dalam munas tetap sah. Omongan Hotman itu Menyesatkan ” kata Otto.
ARIEF RAHMAN MEDIA