Herry Wirawan (tengah baju orange) dikawal petugas kejaksaan
BANDUNG, jurnal9.com – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) yang menghukum pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan pidana penjara seumur hidup menjadi vonis hukuman mati.
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa dengan pidana mati,” ucap Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Dalam dokumen hakim memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup, menjadi hukuman mati. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” jelasnya yang dibacakan secara terbuka.
Herry dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban.
“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” kata Hakim.
Sebelumnya Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung. Putusan itu telah menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.
Selanjutnya, pada Senin (21/2/2022), jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut. Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius.
RAFIKI ANUGERAHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA