Jurnal9.com
HeadlineNews

Benarkah Dibalik Putusan MA Kurangi Hukuman Edhy Prabowo Ada Gratifikasi?

JAKARTA, jurnal9.com – Komisi Yudisial (KY) akan menyelidiki putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun.

Apalagi di balik pengurangan hukuman dalam putusan kasasi MA ini dikaitkan dengan adanya isu gratifikasi paket liburan ke Bali untuk hakim agung MA yang menangani perkara ini. Meski dari pihak MA membantah tudingan tersebut.

“Hakim Agung dan karyawan MA menjadwalkan liburan bersama ke Bali ini sudah lama direncanakan sebelum vonis Edhy Prabowo. Kemudian kalau hakim agung Sofyan Sitompul yang memvonis perkara ini mau mentraktir semua anggota staf, informasi itu tidak benar,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Dia menyebut perkara Edhy Prabowo ini diputus sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. “Karena hakim agung Sofyan Sitompul punya tanggung jawab harus merampungkan putusan perkara Edhy Prabowo ini sebelum April 2022. Karena terkait acara pelepasan Pak Sofyan yang bertugas di kamar pidana MA,” lanjut dia.

KY sendiri tetap mengambil langkah untuk menyelidiki putusan kasasi MA yang mengurangi masa hukuman eks politikus Partai Gerindra itu dari 9 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Hanya saja pihak KY masih menunggu menerima salinan putusan dari MA yang sampai sekarang belum diterimanya.

“KY saat ini sedang mengumpulkan informasi yang lebih lengkap, terutama melalui salinan putusan lengkap yang sampai hari ini belum diperoleh,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting, pada Jumat (11/3/2022).

Miko menegaskan KY punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap. Tak hanya itu, mereka juga punya wewenang untuk menjaga dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim agung MA.

Baca lagi  Ini Pengakuan Jenderal Min Aung Hlaing yang Lakukan Kudeta pada Suu Kyi

“Kewenangan KY untuk menjaga dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sepanjang ditemukan dugaan pelanggaran perilaku, maka KY bisa menindaklanjuti,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, MA mengurangi masa hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis kasasi mengatakan mantan menteri ini telah bekerja baik.

Putusan perkara Edhy Prabowo ini diketuk oleh majelis yang terdiri dari hakim agung Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani pada 7 Maret 2022 lalu.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Fasilitas Hotel Isolasi Pasien Bergejala Ringan Disediakan Kemenparekraf Mulai Digunakan

adminJ9

Singapura Batasi Kunjungan Wisatawan, Setelah Kasus Baru Virus Corona Melonjak

adminJ9

Ketika Bank Konvensional Berubah Haluan Menjadi Bank Syariah yang Kuasai Pasar

adminJ9

Leave a Comment