
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki
JAKARTA, jurnal9.com – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyambut baik inisiatif DPP Gerakan Pembumian Pancasila dalam launching Gerakan Pangan Pancasila dalam wujud koperasi yang mengembangkan sektor produktif (pertanian, peternakan, dan perikanan) menjadi basis gerakan ekonomi rakyat.
“Sebagaimana arahan Presiden Jokowi melalui korporatisasi pertanian dan perikanan yang berbasis koperasi,” ujarnya pada acara diskusi publik dan launching Gerakan Pangan Pancasila dalam Wujud Koperasi, yang diselenggarakan DPP Gerakan Pembumian Pancasila, Selasa (17/8/2021).
Teten menegaskan, arahan Presiden Jokowi itu memerintahkan untuk membentuk korporatisasi pertanian dalam bentuk koperasi.
“Di negara maju, badan usaha sektor agriculture yang pas adalah koperasi. Di Indonesia, petani kecil-kecil dan lahan usaha perorangan, sulit melahirkan korporatisasi petani. Koperasi adalah badan usaha yang pas untuk mengkonsolidasinya,” jelas MenkopUKM.
Teten mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengembangkan koperasi modern di bidang pertanian, di mana petani skala kecil harus berhimpun dalam koperasi agar mempunyai posisi tawar yang kuat. Selain itu integrasi usaha hulu-hilir dengan pelibatan kemitraan para pihak dalam rantai pasok (inclusive closed loop), adopsi teknologi, akses pembiayaan, terhubung dengan offtaker, dan memiliki tata kelola dan manajemen profesional.
“Pada 2021 ini kami menargetkan lahirnya 40 koperasi pangan modern, terutama di wilayah perhutanan sosial,” ucap Teten.
Dengan adanya kelembagaan, lanjut dia, akan mempermudah memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan. KemenKopUKM telah menyiapkan pembiayaan khusus koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaba Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM)
“LPDB-KUMKM kami hadirkan hanya untuk pembiayaan koperasi,” tegas MenkopUKM.
Tak hanya itu, Teten menyebutkan bahwa Presiden Jokowi telah membuat kebijakan pembiayaan yang progresif, yakni meningkatkan rasio kredit perbankan untuk UMKM menjadi lebih dari 30% pada 2024. Plafon KUR dari sebelumnya maksimum Rp500 juta naik menjadi Rp20 miliar. Dan KUR tanpa agunan naik dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta.
“Kami bersama Kementerian Perekonomian, dan Kementerian Pertanian juga sedang merancang skema KUR khusus berbasis klaster pada sektor pertanian, sebagaimana arahan Presiden pada Ratas 26 Juli 2021,” ungkap Teten.
Menurut MenkopUKM, inilah wujud keseriusan pemerintah dalam pengembangan sektor pertanian agar terwujudnya kedaulatan pangan.
“Kedaulatan pangan berhasil jika kesejahteraan bersama dapat diwujudkan. Juga, kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pendapatan, bisa diturunkan,” cetusnya.
ARIEF RAHMAN MEDIA
