HRS seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
JAKARTA, jurnal9.com – Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menduga ada pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk tetap ditahan.
“Penambahan masa tahanan terhadap klien kami (HRS) tidak semata-mata murni karena aturan hukum. Tapi ada pihak lain yang menginginkan agar Rizieq tetap berada di dalam sel tahanan,” ungkap Aziz dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).
Sebelumnya, tegas dia, Pengadilan Tinggi DKI telah menetapkan perpanjangan penahanan Rizieq selama 30 hari; mulai 9 Agustus sampai 7 September 2021.
Padahal, menurutnya, masa penahanan eks pimpinan FPI itu untuk perkara kerumunan di Megamendung dan Petamburan itu sudah habis.
Aziz menduga ada pihak yang khawatir jika kliennya keluar dari tahanan. Karena itu HRS sebisa mungkin tetap di balik jeruji besi.
“Kami sangat menyayangkan hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan. Tetapi malah disalahgunakan dengan serampangan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan, menzalimi ulama dan umat Islam,” tegas Aziz.
HRS selama berada di dalam rutan Mabes Polri, kata dia, telah kooperatif dan menunjukkan sikap baik. Dan seluruh barang bukti yang menjerat kliennya sudah disita oleh Pengadilan, sehingga tidak ada alasan penambahan masa tahanan itu.
“Bahwa penahanan terhadap seseorang merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, sehingga jika tidak relevan atau tidak diperlukan, maka segala bentuk penahanan haruslah dihindari,” kata Aziz.
Seperti diketahui, saat ini HRS sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Pengadilan pun sudah memberikan keputusan untuk menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Keputusan ini belum inkrah karena menunggu keputusan dari pihak HRS dan jaksa penuntut umum.
RAFIKI ANUGERAHA M