Penyidik KPK, Novel Baswedan
JAKARTA, jurnal9.com – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku dirinya dinonaktifkan dari tugas di KPK karena [dianggap] tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Lalu penyidik KPK ini mempertanyakan keputusan atasannya, Firli Bahuri yang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 itu.
Novel mempertanyakan kenapa tanggung jawab pekerjaannya diambil alih? Seperti yang tercantum dalam SK Pimpinan KPK tersebut, disebutkan Novel dan 74 pegawai KPK lainnya harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada pimpinan masing-masing.
“Tujuannya apa tidak boleh menangani perkara? Itu kan sebenarnya tidak ada korelasinya,” ungkap Novel di Jakarta pada Selasa (11/5/2021).
Dia menyatakan tidak lulusnya TWK tidak ada hubungannya dengan penonaktifan kerja pegawai. “Ini kan hanya berimbas pada statusnya yang belum menjadi aparatur sipil negara (ASN) saja,” tegasnya.
“Lulus tidak lulus, ini asesmen lho, bukan penyaringan, bukan seleksi. Artinya tidak akan putus. Tindakan itu kan bisa dilihat sebagai tindakan yang sewenang-wenang,” kata Novel.
Novel merasa statusnya kini terombang ambing tak ada kejelasan. “Saya dan 74 pegawai KPK lainnya tidak dipecat, tapi dibatasi kinerja kami,” ia menjelaskan.
“Nah ini yang menurut saya tampak kesewenang-wenangannya ya. Ada tindakan-tindakan yang melebihi kewenangan yang dimilikinya [Pimpinan KPK],” kata Novel yang bernada protes terhadap pimpinannya itu.
“Jadi saya pikir itu menarik untuk diperhatikan dan dicermati. Sementara kami pada posisi yang tidak diberhentikan. Tapi ke kantor, ya ke tetap kantor saja gitu,” lanjutnya.
RAFIKI ANUGERAHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA