Jurnal9.com
Headline News

“FPI Bukan Ormas Terlarang Seperti PKI, Tapi FPI Dinyatakan Bubar Secara Hukum”

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva

Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI. Karena itu siapapun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana.

JAKARTA, jurnal9.com – Meski Polri akhirnya memberikan klarifikasi secara lisan bahwa Pasal 2d dalam maklumat terkait FPI tersebut tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan pers menyampaikan pemberitaan. Namun yang dilarang terkait penyebaran ujaran kebencian, fitnah hingga berita bohong yang secara hukum dilarang oleh UU.

Tapi penjelasan secara lisan oleh Kapolri itu ditanggapi Habiburrahman, anggota Komisi III DPR RI, yang menganggap Polri telah membuka diri menerima kritik masyarakat terkait poin 2 huruf D dalam Maklumat tersebut.

Menurut dia, terlepas dicabut atau tidaknya Pasal 2d tersebut, tapi dengan adanya klarifikasi itu menunjukkan Polri menerima kritik dari masyarakat. “Meski bukan dalam bentuk surat tertulis, tapi klarifikasi tersebut mempunyai kekuatan mengikat yang sama dengan maklumat itu sendiri,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Habiburrahman, Polri dalam menangani kasus FPI ini harus dikawal dalam penegakan hukumnya agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat Kapolri yang salah satu isinya melarang masyarakat menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs maupun media sosial (medsos). Polri menjelaskan aturan ini bukan untuk menghilangkan kebebasan berekspresi masyarakat.

“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial,” begitu bunyi Maklumat Kapolri poin 2 huruf d.

Terkait bunyi maklumat Kapolri poin 2 huruf D itu, Polri menjelaskan, asalkan konten itu tidak mengandung berita bohong, mengadu domba, perpecahan, dan SARA, masyarakat bebas mengakses. Polri menjelaskan maklumat ini tidak untuk membatasi gerak masyarakat di medsos.

“Artinya bahwa poin 2 d tersebut selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan kamtibmas, ataupun provokatif, mengadu domba, ataupun perpecahan dan SARA itu, itu nggak masalah,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat memberikan klarifikasi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/1/2021).

“Tapi berkaitan dengan kegiatan FPI yang dilarang Pemerintah, tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum. Itu inti maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” tegas Argo.

Dengan adanya maklumat ini, ia meminta kepada anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan undang-undang, ataupun diskresi kepolisian.

Baca lagi  Pemerintah Anggap FPI Tak Miliki Legal Standing, Bagaimana Penjelasan Hukumnya?

Terkait pernyataan Kapolri itu yang menyebutkan pemerintah telah melarang organisasi FPI pada 30 Desember 2020, dan menyatakan ormas itu sudah bubar.

Menanggapi pelarangan pemerintah terhadap FPI itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan bahwa FPI bukanlah ormas terlarang seperti PKI, tetapi FPI merupakan organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum.

Pandangan itu ditulis dalam akun Twitter @hamdanzoelva, Senin (4/1/2021). “Ya, benar saya yang nulis. Boleh dikutip,” kata Hamdan saat dikonfirmasi soal kebenaran cuitan itu.

Dalam cuitan Twitter pribadinya yang dikutip jurnal9.com sebagai berikut :

Membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.

FPI berbeda dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana).

Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI. Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipadana.

Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI. Karena itu siapapun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana.

Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI.

Menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis ormas yaitu ormas berbadan hukum, ormas terdaftar dan ormas tidak terdaftar. Ormas yang tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.

UU tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyarikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral.

Negara dapat membatalkan suatu organisasi itu jika organisasi terbukti organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan.

Negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu ormas atau mencabut pendaftaran suatu ormas, sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Bisnis Tambang Ilegal Libatkan Para Jenderal Polri? Siapa Saja..!

adminJ9

Pesawat Ruang Angkasa ESA Memotret Matahari dari Jarak Dekat

adminJ9

Busyro: Selama ini Menggambarkan Negara Sering Hadir dalam Bentuk Kekerasan

adminJ9