Jurnal9.com
News

Mulai Hari ini Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Ormas Terlarang

Pengikut FPI saat melakukan unjukrasa di Patung kuda Jakarta

JAKARTA, jurnal9.com – Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat maupun sebagai organisasi.

Penetapan FPI sebagai organisasi terlarang itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam sebuah konferensi pers hari ini.

“Pemerintah melarang aktivitas FPl dan menghentikan kegiatannya, karena FPI tidak memiliki legal standing,” kata Mahfud, Rabu (30/12).

Mahfud menjelaskan bahwa alasan pemerintah membubarkan FPI, karena secara hukum FPI belum memenuhi persyaratan sebagai ormas yang izinnya telah habis sejak tanggal 21 Juni 2019.

Menurut Menko Polhukam, pemerintah juga menilai FPI telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, misalnya sweeping, povokasi dan melanggar ketertiban dan keamanan.

“Karena itu kepada aparat dan pemerintah daerah kehadiran FPI ditolak, karena telah dilarang sejak hari ini,” tegasnya.

RAFIKI ANUGERAHA M

Baca lagi  Tangani Pandemi, Presiden: Fokus Nomor Satu Kita Tetap Kesehatan

Related posts

Siwi Eks Pramugari Garuda ini Tidak Tahu Jika Uang yang Diterimanya Hasil Korupsi

adminJ9

Aturan Arab Saudi, Calon Jemaah Umroh Penerima Vaksin Sinovac Wajib Karantina 3 Hari

adminJ9

Presiden Jokowi Pecat Sitti dari Komisioner KPAI karena Ucapannya yang Kontroversial

adminJ9

Leave a Comment