Jurnal9.com
News

Setelah Jadi Tersangka, Edhy Minta Maaf Kepada Keluarga Besar Partai Gerindra

JAKARTA, jurnal9.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan terkait perizinan baby lobster dan komoditas perairan lainnya.

“KPK menetapkan total 7 orang tersangka dalam kasus ini. EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11) malam pukul 23.45 WIB.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Edhy langsung mengenakan jaket tahanan KPK berwarna orange bersama 4 tersangka lainnya. Edhy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta, pada Rabu (25/11) dini hari.

Edhy ditangkap bersama istri dan sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan sepulangnya dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS).

Selain dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta, KPK juga menangkap sejumlah pihak lain di Jakarta dan Depok. “Jumlah yang diamankan petugas KPK seluruhnya17 orang, di antaranya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan beserta istri dan beberapa pejabat di KKP. Selain beberapa orang dari pihak swasta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Semua ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, selain Edhy Prabowo, ada enam tersangka lainnya, yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Kemudian, seorang tersangka lagi bernama Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito disangkakan sebagai pemberi suap.

Para tersangka penerima suap dikenakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca lagi  Taktik Begal Jakarta Dibandingkan di New York

Sedangkan, tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mundur dari Menteri KKP dan Gerindra

Setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ia menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri KKP dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

“Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan sekarang prosesnya sedang berjalan,” ungkap Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (26/11) dini hari.

Edhy juga menyampaikan permohonan maaf kepada Prabowo Subianto dan para kader Partai Gerindra yang selama ini telah banyak memberikan dukungan dalam karier politiknya hingga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

“Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya, dengan ini saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum,” ungkap Edhy yang mengaku menyesali kasus yang menimpa dirinya.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Kemenag: Pemberangkatan Jamaah Umrah akan Kembali Dibuka 8 Januari

adminJ9

Kecewa pada Kinerja Polri dan Presiden Jokowi, Kamaruddin Mundur dari Kasus Brigadir J

adminJ9

Partai NasDem Tak Serius Usung Anies Baswedan Jadi Capres?

adminJ9