Anggito Abimanyu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, pada Senin (6/7).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) jangan buru-buru mencairkan dana yang diminta Kementerian Agama. BPKH harus ada penjelasan untuk apa Kemenag meminta uang Rp 176 miliar itu?
JAKARTA, jurnal9.com – Kementerian Agama meminta Badan Pengelola Keuangan Haji agar mentransfer dana senilai Rp176,5 miliar untuk pembayaran sejumlah kegiatan terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji 2020. Mendengar permintaan Kementerian Agama ini, Komisi VIII DPR akan mendalami permintaan tersebut.
Permintaan itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, pada Senin (6/7).
Anggito menjelaskan bahwa permintaan transfer dari Kemenag itu terkait untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), dengan rincian, yaitu Rp 176,5 miliar untuk haji reguler dan Rp 612,6 juta terkait biaya haji khusus.
Dana yang diminta Kemenag, kata Anggito, akan digunakan untuk kegiatan dan pengadaan, di antaranya seperti pengadaan buku haji, biaya manasik haji serta penyediaan gelang bagi jamaah.
“Dengan pembatalan haji tahun ini, maka diperlukan landasan hukum untuk melakukan transfer atas permintaan BPIH yang secara hukum telah dibatalkan,” kata Anggito.
Adapun permintaan transfer BPIH senilai Rp 176,5 miliar merujuk pada surat Kemenag No. B-15007/DJ/Dt.II.V.2/KU.02/02/2020 pada 15 Juni perihal Permintaan Dana Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
Sementara itu, lanjut Anggito, permintaan dana senilai Rp 612,8 juta berdasarkan surat Kemenag No. B-17018/DJ/Dt.II.V.2/Ku.02/06/2020 tertanggal 17 Juni perihal Permintaan Dana Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 1441H/2020M.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto meminta BPKH jangan terburu-buru mencairkan dana yang diminta Kemenag. Sebab BPKH harus meminta kejelasan lebih lanjut kepada Menteri Agama Fachrul Razi terkait surat tersebut.
“Apakah benar manasik hajinya sudah dilakukan? Kalau belum tidak perlu dibayar. Termasuk pengadaan buku dan gelang, itu tandernya kapan? Siapa pemenangnya? Kalau belum [ada laporan], komisi VIII tidak akan [mengizinkan pencairan]. Itu dana umat,” katanya.
Yandri meminta Kepala BPKH Anggito Abimanyu agar tidak mentransfer uang kepada Kemenag selama tidak menerima hasil audit internal dari kementerian tersebut. DPR juga akan mempertemukan Kemenag dan BPKH guna menindaklanjuti penjelasan permintaan tersebut.
ARIEF RAHMAN MEDIA