Mario Dandy Satrio saat bersama Agnes Gracia
JAKARTA, jurnal9.com – Setelah Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas jadi tersangka, kini kembali Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023) menetapkan Agnes Gracia (15) berinisial AG, kekasih Mario turut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David (16) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu. Sebab pada saat terjadi penganiayaan, diketahui AG berada di lokasi kejadian.
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum berubah meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum,” jelas Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
“Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Karena anak di bawah umur, tidak boleh disebut tersangka,” lanjut dia menegaskan.
Selain itu penyidik juga akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.
AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Seperti diketahui Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, ini telah menganiaya korban David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban David. Lalu Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario untuk menganiaya korban David sampai tak sadarkan diri.
Dalam perkembangan terbaru, polisi akhirnya menyatakan jika Shane juga ikut merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Dan polisi juga mengetahui isi percakapan WhatsApp antara AG dan David sebelum terjadi penganiayaan yang dilakukan Mario.
Isi percakapan tersebut memperkuat adanya keterlibatan AG dalam aksi penganiayaan Mario terhadap korban David.
Percakapan AG dan David itu pertama kali diunggah oleh rekan, Jonathan Latumahina, yaitu ayah David melalui akun @altolunger.
Dalam chat tersebut, percakapan terjadi pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 3.57 WIB. AG memaksa David turun, ada sebanyak sepuluh kali untuk mengajak bertemu dengan pelaku.
“10 kali David dipaksa untuk turun. 5 kali David bilang agar kartu pelajarnya diGoSend aja. 2 kali David bilang titip saja di sekuriti kompleks. 1 kali David diancam kalo gak turun nanti pelaku telpon Brimob,” tulis akun @altoluger.
Pada chat tersebut, AG sempat mengancam David akan menggerakkan Brimob bekingannya apabila David menolak permintaannya.
“Gue telpon brimob gue kalo lo batu,” demikian isi chat yang dikirm AG ke David pada 20 Februari 2023 pukul 7.04 WIB.
David masih bersikeras menolak permintaan AG, namun AG tidak berhenti memaksanya. Ia juga berbohong dengan mengaku membawa tantenya menaiki mobil Camry.
Nyatanya, AG menaiki mobil Jeep Rubicon bersama pelaku Mario Dandy dan Shane Lukas.
Kasus ini terjadi pada tanggal 20 Februari 2023 kemudian ditangani Polsek Pesanggrahan dan pada saat itu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
“Tante gue di mobil. Turun sekarang. Camry. Lu kenapa gamau turun banget sih,” kata AG dalam chat tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mario yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Adapun Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
GEMAYUDHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA