Rizky Billar resmi ditahan
JAKARTA, jurnal9.com – Rizky Billar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora, akhirnya pada Kamis (13/10/2022) resmi ditahan.
Penetapan penahanan Rizky Billar ini setelah dilakukan pemeriksaan panjang sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Rabu kemarin. Dan Kamis ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Seusai menjalani pemeriksaan, Rizky Billar langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dan kemudian suami Lesti itu keluar dari ruangan penyidik, lalu beberapa menit, polisi menunjukkan wajah Rizky kepada wartawan.
Waktu Rizky ditunjukkan kepada wartawan dalam acara press conference, ia tak menyampaikan sepatah kata pun. Namun dari raut wajahnya, Rizky Billar terlihat stres, lesu dan lusuh.
Kemudian Rizky kembali dimasukkan ke ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Rizky Billar menjalani pemeriksaan, lalu polisi menetapkan sebagai tersangka kasus KDRT yang dilakukannya terhadap sang istri, Lesti Kejora.
Rizky Billar diduga menganiaya istrinya, Lesti hingga mengakibatkan penyanyi dangdut tersebut cedera dan mendapat sejumlah luka.
“Status yang bersangkutan dinaikkan jadi tersangka,” ujar Zulpan pada Rabu (12/10/2022).
Lesti melaporkan Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 29 September 2022. Kejadian itu bermula saat Lesti mengetahui suaminya berselingkuh. Lalu Lesti dalam pertengkaran itu menyatakan ingin pulang ke rumah orangtuanya.
“Rizky pun makin kesel dan marah. Terjadi pertengkaran dengan kekerasan. Sampai dua kali pada hari itu,” kata Zulpan dalam konferensi pers pada 30 September 2022.
“Kekerasan ini adalah terlapor berusaha membanting korban ke kasur, lalu dicekik lehernya, sampai terjatuh ke lantai. Dan kejadian itu dilakukan berulang kali,” kata Zulpan.
Akibat perbuatannya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia terancam hukuman lima tahun penjara.
ARIEF RAHMAN MEDIA