Vanessa Khong
JAKARTA, jurnal9.com – Vanessa Khong, pacar Indra Kenz dan dan ayahnya Rudiyanto Pei saat ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi, mereka ngotot tidak menerima sepeser pun uang atau dititipin di rekening atas nama dirinya. Dan mengaku tak menyembuyikan aset-aset Indra Kenz sama sekali.
Bahkan Vanessa dan ayahnya mengelak tudingan polisi jika dirinya ikut menyimpan uang dan asset Indra dengan menulis bantahan itu di akun Instagramnya. Bahwa dirinya dan keluarganya mengaku sudah kaya sebelum mengenal Indra Kenz.
“Aku bersyukur banget dari aku lahir sampai sekarang, bahwa ORANG TUA aku mampu dan berkecukupan sekali biayain aku,” tulisnya.
Dan ayah Vanessa pun mengaku; sebelum kenal Indra pun, ia dan keluarganya tak pernah hidup kekurangan, bahkan selalu cukup dan lebih.
Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei ingin mengelabui polisi dengan unggahan ditulis seperti di akun Instagram tersebut: bantahan dirinya dari keluarga kaya dan tak mungkin menerima uang dari Indra yang dipakai dalih tuduhan polisi yang menjadikan keduanya sebagai tersangka..
Padahal penyidik Bareskrim Polri sudah mengendus aliran dana dan aset Indra telah disembuyikan lewat rekening pacarnya; Vanessa Khong dan ayahnya.
Karena itu Bareskrim Polri setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka: Vanessa dan ayahnya pada Senin (18/4/2022), pihak penyidik langsung menahan Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus penipuan investasi melalui aplikasi binary option Binomo. “Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Sebelum ditahan, Vanessa dan ayahnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/4) dari pukul 15.00 sampai pukul 23.00 WIB.
Pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz itu dan ayahnya ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Tersangka Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Sesuai pasal yang dipersangkakan, keduanya diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Whisnu.
Kedua tersangka Vanessa Khong dalam perkara ini berperan menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sekitar Rp5 miliar, menerima beberapa barang Indra Kenz senilai Rp349 juta.
Selain itu Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, senilai Rp7,8 miliar atas nama Vanessa Khong.
Sementara itu tersangka Rudiyanto Pei yang merupakan ayah Vanessa Khong perannya menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,583 miliar. “Dia juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam sebanyak 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara tunai, di mana sebelumnya Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar,” kata Whisnu.
Selain Vanessa dan ayahnya, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Nathania Kesuma, adik kandung dari Indra Kenz.
Cuma Nathia Kesuma baru akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (20/4) besok. Dengan ditetapkan tiga orang tersebut, hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo, enam sudah diperiksa dan ditahan, sisanya satu orang (Nathania Kesuma) masih dalam proses hukum.
Adapun tersangka lainnya sudah lebih dulu ditangkap dan ditahan, yakni Indra Kenz selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager pengembangan Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.
ARIEF RAHMAN MEDIA