Gus Mus
Menurut kebanyakan ulama, talak jatuh bila diniatkan dan diucapkan dengan lafal yang jelas (sharih).
FIKIH KESEHARIAN GUS MUS
Ada yang bertanya, apakah seorang suami dianggap membatalkan perkawinan atau menjatuhkan talaknya, jika mengucapkan kata, “saya ceraikan kamu” kepada istrinya, meskipun ucapan itu tak ada maksud untuk niat cerai.
Dan jika suami menjatuhkan talak tiga kali, sudah tidak boleh rujuk lagi dengan istrinya, kecuali bekas istrinya ini sudah dinikahi orang lain, dan sudah hidup bersama dengan suami kedua, lalu diceraikan.
Memang menurut kitab fikih, suami yang sudah menjatuhkan talak tiga kali, tidak bisa rujuk lagi. Kecuali bekas istrinya sudah dikawin orang lain, lalu diceraikan. Ini baru boleh dinikahi lagi.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 229-230 disebutkan: “Talak (yang bisa dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka. Kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang dhalim.” (QS Al-Baqarah: 229).
“Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 330).
Kaum muslimin sejak zaman nabi sudah sepakat: talak jatuh bila diniatkan dan diucapkan dengan lafal yang jelas (sharih). Dan menurut kebanyakan ulama, kata-kata (sighat) talak yang tegas seperti contoh di atas tadi, sudah cukup menjatuhkan talak.
Sulit membayangkan ada orang yang menyatakan men-talak istrinya tanpa ada niat. Kecuali orang yang hanya mau main-main. Cuma bercanda. Ini bisa dikutip dari cerita sahabat Umar bertemu seorang laki-laki yang punya masalah [ucapan bercanda] dengan istrinya.
Ceritanya, sang istri minta pada suaminya untuk menyifatinya.
“Katakan aku ini seperti apa?,” kata istri.
“Kamu seperti kijang,” jawab suami.
“Tidak,” kata istri.
“Seperti burung merpati.” kata suami.
“Tidak,” kata istri. “Aku belum puas sebelum kamu mengatakan aku adalah wanita yang bebas lepas.”
“Kamu bebas lepas,” kata suami.
Dialog suami-istri ini hanya bernada canda.
Lalu sahabat Umar mengatakan, “Peganglah tangan istrimu. Dia tetap istrimu.”
Jadi sudah jelas kalau ucapan diceraikan itu niatnya bercanda. Tanpa ada niat dalam hati. Maka talaknya tidak jatuh.
Wallahu a’lam bissawab.
ARIEF RAHMAN MEDIA